Nalar24.id | TANGERANG – Pemkab Tangerang menegaskan komitmen lindungi pekerja. Melalui Sosialisasi Percepatan Universal Coverage Jamsostek UCJ dan Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi APBD 2026, Pemkab targetkan seluruh pekerja terlindungi. Kegiatan digelar di GSG Tigaraksa, Puspemkab Tangerang, Selasa 8 September 2026.
Pertama, Komitmen Perlindungan Jadi Bagian Pembangunan.
Acara dibuka Sekda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mewakili Bupati. Hadir juga Kadisnaker Rudi Lesmana, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Banten Muhyidin, Asda II, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Tangerang, Direktur RSUD, dan Kepala UPT Puskesmas.
“Pembangunan daerah terwujud berkat kerja keras dan keringat para pekerja. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan itu sendiri.
Pemkab Tangerang berkomitmen penuh mempercepat capaian Universal Coverage Jamsostek agar seluruh pekerja, khususnya pekerja rentan, terlindungi oleh negara,” ujar Sekda Soma.

Kedua, Alokasi Besar untuk 500 Ribu Pekerja Rentan.
Sekda Soma menyebut Pemkab Tangerang telah mengalokasikan program perlindungan bagi 500 ribu pekerja rentan. Capaian ini setara tingkat provinsi.
Selain itu, anggaran kesehatan sekitar Rp400 miliar juga disiapkan agar seluruh warga terlayani di 4 RSUD dan 44 Puskesmas di Kabupaten Tangerang.
Sekda juga menginstruksikan seluruh kepala OPD, camat, kepala puskesmas, hingga direktur rumah sakit untuk mewajibkan vendor mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan di setiap proyek daerah termasuk Pengadaan Langsung.
BACA JUGA : CKG Sekolah di Kota Tangerang Capai 59,4 Persen, 203 Ribu Siswa Telah Diperiksa
Ketiga, Gap 485 Ribu Pekerja Jadi Fokus.
Kadisnaker Rudi Lesmana menjelaskan cakupan kepesertaan Jamsostek saat ini 1.063.189 pekerja dari potensi 1.548.000 pekerja atau 68,68 persen.
Untuk mengejar target UCJ 80 persen, Pemkab bersama BPJS Ketenagakerjaan fokus menutup gap 485.395 pekerja yang belum terlindungi. Fokusnya di sektor jasa konstruksi APBD.
“Dari potensi 80.157 pekerja jasa konstruksi APBD di Kabupaten Tangerang, saat ini baru 4.067 pekerja yang terdaftar. Melalui Sosialisasi dan Surat Edaran Bupati 2026 ini, kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan menjadi checklist wajib dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Rudi.
Kadisnaker juga mengapresiasi Kecamatan Curug sebagai wilayah dengan kepatuhan tertinggi. Pemkab juga mematangkan inovasi “1 ASN Melindungi 1 Pekerja Rentan” gagasan Bupati Tangerang.
BACA JUGA : Pemkot Tangerang Matangkan Persiapan Tangerang 10K 2026, Kuota Naik Jadi 3.000 Pelari
Keempat, Dukungan Regulasi dan Apresiasi BPJS.
Sosialisasi ini merujuk PP No. 44 Tahun 2015, Permenaker No. 5 Tahun 2021, Per LKPP No. 12 Tahun 2021, SE Mendagri No. 400.5.7/5215/SJ, dan SE Bupati Tangerang 2026.
Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Banten Muhyidin mengapresiasi langkah Pemkab. “Langkah Pemkab Tangerang melindungi 500 ribu pekerja rentan adalah best practice secara nasional. Melalui kolaborasi dan SE Bupati ini, kita menyasar buruh harian dan pekerja konstruksi, baik proyek APBD, APBN, maupun swasta,” jelas Muhyidin.
Muhyidin menambahkan pekerja konstruksi dilindungi JKK dan JKM. Biaya pengobatan kecelakaan kerja ditanggung penuh unlimited sampai sembuh. Jika terjadi kematian, ahli waris dipastikan menerima haknya cepat dan tepat.
Dengan sinergi Pemkab Tangerang, BPJS Ketenagakerjaan, BPKAD, UKPBJ, dan Inspektorat, target percepatan Universal Coverage Jamsostek diharapkan tercapai demi kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang.
(Dedi)
