Komisi III DPR Tagih Janji Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Rante Balla vs PT Masmindo
nalar24.id | JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi III secara tegas menagih komitmen penyelesaian konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat Rante Balla, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dengan perusahaan tambang emas PT Masmindo Dwi Area (MDA).
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, jajaran Komisi III menyoroti lambannya penyelesaian sengketa lahan seluas ratusan hektare yang hingga kini terus merugikan hak-hak kaum adat setempat.
Mendesak Kepastian Hukum dan Hak Agraria Warga
Anggota Komisi III DPR RI, Slamet Ariyadi, menyuarakan keprihatinan mendalam atas nasib masyarakat adat Rante Balla yang tanah ulayat dan ruang hidupnya terdampak aktivitas pertambangan.
Menurutnya, negara tidak boleh tinggal diam dan membiarkan hak-hak konstitusional masyarakat adat tergerus oleh kepentingan investasi tanpa adanya kejelasan penyelesaian yang adil.
”Bertahun-tahun perjuangan ini pasti capek, tapi menyerah tidak mungkin. Sepanjang itu hak kami dan sepanjang Republik Indonesia berdiri, keturunan kami akan terus menuntut haknya, hak yang punya tanah,” ujarnya, di komplek parlemen pada Rabu, (8/10).
Pihaknya menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh terus berlarut-larut. Komisi III mendesak agar kementerian terkait, pemerintah daerah, serta pihak korporasi segera duduk bersama merealisasikan janji-janji penyelesaian konflik yang selama ini kerap menemui jalan buntu.
Ancaman Pemanggilan Paksa Pihak Terkait
Lebih lanjut, Pria kelahiran Pulau Garam ini menerangkan, bahwa konflik antara masyarakat adat Rante Balla dan PT Masmindo Dwi Area bermula dari protes warga atas dugaan penggusuran serta aktivitas operasional tambang yang dinilai mencaplok tanah adat secara sepihak.
“Warga yang telah mengadu langsung ke Senayan menuntut pemulihan hak atas tanah serta ganti rugi yang layak atas ruang hidup yang telah diwariskan turun-temurun,” terangnya.
Oleh karena itu, sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan, Komisi III DPR RI menyatakan siap mengambil langkah tegas dengan memanggil pihak manajemen PT Masmindo Dwi Area, Pemerintah Kabupaten Luwu, serta instansi penegak hukum terkait.
“Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban serta menagih realisasi penyelesaian sengketa agraria secara transparan demi mengakhiri penderitaan masyarakat adat Rante Balla,” pungkas Ketum BM PAN.
red24
