6 Bulan PP TUNAS Berjalan, 28 Juta Anak Indonesia Dilindungi di Ruang Digital

Menteri Komdigi Meutya Hafid konferensi pers progres implementasi PP TUNAS di Jakarta
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan hasil evaluasi 6 bulan pelaksanaan PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin 14/9/2026. Sekitar 28 juta anak telah terlindungi.dok: /NALAR24.ID

Nalar24.id | JAKARTA – Enam bulan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS menjadi momentum penting bagi Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengevaluasi sejauh mana platform digital menjalankan kewajibannya.

Hasil evaluasi yang disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026) menunjukkan bahwa penerapan pelindungan anak di ruang digital mulai terukur.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, evaluasi ini menjadi tahapan penting untuk memastikan kewajiban pelindungan anak tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi diwujudkan dalam langkah konkret.

“Enam bulan ini menjadi tahap penting untuk melihat apakah kewajiban pelindungan anak benar-benar dijalankan oleh platform. Kami melihat ada platform yang sudah mengambil langkah konkret, tetapi masih ada yang perlu memenuhi kewajibannya,” ujar Meutya.

28 Juta Anak Terlindungi

Melalui penerapan berbagai kewajiban dalam PP TUNAS, sekitar 28 juta anak di Indonesia telah mendapatkan pelindungan dari berbagai risiko di ruang digital.

Kewajiban tersebut mencakup proses penilaian mandiri atau self-assessment, verifikasi dan penetapan profil risiko Produk, Layanan, dan Fitur (PLF), hingga penerapan langkah dan fitur pelindungan anak pada sejumlah platform digital.

Data hingga 6 September 2026 menunjukkan sebanyak 252 PLF dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyelesaikan self-assessment. Dari jumlah tersebut, Kemkomdigi telah menyelesaikan proses verifikasi terhadap 60 PLF.

BACA JUGA : Cegah Ledakan! KKM Kelompok 2 Uniba Terapkan Alat Pendeteksi Kebocoran Gas di Dalung

Dari 60 PLF yang diverifikasi, 38 PLF masuk dalam kategori berprofil risiko rendah dan 22 PLF berprofil risiko tinggi.

42 PLF Sudah Ditetapkan

Sebanyak 42 PLF telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Sementara 18 PLF lainnya telah memperoleh hasil verifikasi dan sedang dalam proses penetapan melalui penyusunan Keputusan Direktur Jenderal.

Dari 42 PLF yang sudah ditetapkan, 28 di antaranya berprofil risiko rendah. Beberapa di antaranya adalah Apple Arcade, App Store, Apple Books, Google Shopping, DANA, Livin’ by Mandiri, Netflix Kids Profile, YouTube Kids, Google Maps, Google Classroom, Canva Pendidikan, dan Gemini.

Sedangkan 14 PLF ditetapkan sebagai berprofil risiko tinggi, di antaranya Aplikasi Lazada, Situs Web Lazada, Blibli, Vidio, Hago App, Pinterest, SnackVideo, X, Sola Mahjong, Goddess of Victory: NIKKE, Valorant, dan Teamfight Tactics Mobile.

Untuk 18 PLF yang masih dalam proses penetapan, 10 di antaranya berprofil risiko rendah seperti Google Play, PlayStation, Apple Music, Spotify, Ruangguru, Google Workspace, dan Google Search. Sementara 8 lainnya berprofil risiko tinggi seperti Apple Podcasts, WeTV, MAXStream TV, Discord, Telegram Messenger, YouTube, dan Crossfire: Legends.

Platform Mulai Terapkan Fitur Pelindungan

Penerapan pelindungan anak juga mulai terlihat dari langkah teknis yang diterapkan platform. Salah satu contoh adalah Roblox yang menerapkan sistem age gate dan klasifikasi fitur berdasarkan usia.

BACA JUGA : Pemerintah Satukan Jaringan Kehumasan 8.000 Perangkat untuk Lawan Hoaks

Platform tersebut secara otomatis mengalihkan sekitar 23 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun ke pengaturan pelindungan yang lebih ketat.

“Ini menunjukkan bahwa implementasi PP TUNAS tidak hanya diarahkan pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga mendorong perubahan nyata pada desain, fitur, dan tata kelola layanan digital untuk memberikan pelindungan yang lebih kuat bagi anak,” jelas Meutya.

Batas Waktu Self-Assessment 31 Desember 2026

Kemkomdigi masih memberikan kesempatan kepada seluruh PSE untuk menyelesaikan kewajiban self-assessment hingga 31 Desember 2026.

Meutya menegaskan, apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat menetapkan secara langsung PLF terkait sebagai layanan berprofil risiko tinggi.

Evaluasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan PP TUNAS dan tindak lanjut Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Permen tersebut mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme penilaian mandiri, verifikasi, serta pelaksanaan kewajiban PSE dalam pelindungan anak.

BACA JUGA  : HUT ke-11 Media Sudut Pandang Anugerahkan 11 Award kepada Tokoh dan Lembaga

Pengawasan Akan Terus Dilakukan
Kemkomdigi memastikan evaluasi dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. Tujuannya untuk melihat kesesuaian antara kewajiban yang telah ditetapkan dengan langkah nyata PSE dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

Meutya menekankan bahwa pelindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, penyelenggara platform, orang tua, dan masyarakat harus berkolaborasi.

“Ruang digital harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak kita untuk belajar, berekspresi, dan berkembang. Karena itu implementasi PP TUNAS harus terus dikawal bersama,” pungkasnya.

Dengan 28 juta anak yang sudah mendapatkan pelindungan dalam enam bulan pertama, pemerintah menargetkan cakupan pelindungan akan semakin luas seiring semakin banyak PSE yang menyelesaikan kewajiban dan menerapkan fitur pelindungan.

(Kanu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *