Nalar24.id | JAKARTA – Pemerintah akan memperluas skema pemungutan pajak atas transaksi digital mulai 9 November 2026 dengan melibatkan bank, perusahaan teknologi finansial (fintech), dan platform e-commerce. Informasi tersebut disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo, sementara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum merilis aturan baru untuk tanggal tersebut.
Hashim menyebut, “Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” saat Rapimnas Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya pemungutan memakai teknologi informasi dan kecerdasan buatan sesuai undang-undang. Ia tidak merinci jenis pajak, objek, maupun tarifnya.
Hashim menyoroti rasio penerimaan negara 12% dari PDB, lebih rendah dari Kamboja 18%, India 20%, dan Vietnam 23%. Kenaikan 6 poin dari PDB Rp25.000 triliun dinilai setara Rp1.500 triliun penerimaan tambahan per tahun. Ia juga menyebut 35-40% aktivitas ekonomi tidak tercatat versi Bank Dunia sehingga potensi PPN 11% terlewat. Pemerintah menargetkan rasio 18% dalam tiga tahun.
Faktanya, dua mekanisme pajak digital sudah berjalan. Pertama, Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Pemungutnya 5 bank (BRI, Mandiri, BNI, BTN, BSI) dan LinkAja. Periode 25 Sept-11 Okt tercatat 5,5 juta transaksi Rp10 triliun dengan potensi PPN Rp1,1 triliun. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut DJP memberi waktu hingga November ke 30 platform lain untuk siap sistem.
DJP menegaskan SPP-TDLN bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Ini mekanisme pungut atas barang/jasa digital luar negeri yang belum terjangkau PMSE. Keterlibatan bank dan fintech bukan kewajiban pungut atas seluruh transaksi nasabah. Hingga kini DJP belum menyebut QRIS maupun transfer antar nasabah sebagai objek baru.
Kedua, pemungutan PPh Pasal 22 di marketplace sejak 1 Oktober 2026 melalui Shopee, Tokopedia, Blibli, Lazada, dimajukan dari 1 November. Tarif 0,5% dari peredaran bruto penjual, di luar PPN dan PPnBM. Pedagang orang pribadi omzet hingga Rp500 juta/tahun dikecualikan jika ada surat pernyataan. DJP menyebut ini mengubah cara setor, bukan pajak baru.
BACA JUGA : 6 Bulan PP TUNAS Berjalan, 28 Juta Anak Indonesia Dilindungi di Ruang Digital
Tekanan fiskal jadi latar. Defisit APBN per September 2026 Rp319 triliun (1,24% PDB), outlook akhir tahun Rp734,3 triliun (2,85%) di atas target APBN 2,68%. Penerimaan pajak baru 68,2% dari target Rp2.357,7 triliun. CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyebut potensi shortfall Rp46,9 triliun.
Hashim menyebut tambahan penerimaan untuk program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ia memperkirakan dengan tambahan Rp1.500 triliun dan defisit Rp500-600 triliun, Indonesia bisa surplus Rp900 triliun, angka defisit yang lebih rendah dari outlook pemerintah. Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie menilai tambahan penerimaan perlu diimbangi insentif agar usaha tetap tumbuh.
Yang belum jelas sampai sekarang: jenis transaksi yang dikenai, mekanisme pungut di bank/dompet digital, dan apakah beban akan menambah biaya transaksi konsumen. Penjelasan resmi DJP sebelum 9 November menjadi kunci apakah itu pajak baru atau perluasan pungutan kewajiban yang sudah ada.
red24
