Nalar24.id | JAKARTA – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menerbitkan kebijakan terbaru terkait penyaluran bantuan sosial. Seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program PKH dan BPNT kini wajib melakukan registrasi ulang melalui portal resmi Perlinsos.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran bansos lebih akurat dan tepat sasaran. Informasi ini disampaikan Kemensos melalui infografis resmi yang diunggah pada Senin (19/10/2026).
Dalam infografis tersebut, Kemensos menegaskan dua poin utama yang wajib diperhatikan KPM.
Pertama, proses registrasi ulang dilakukan secara mandiri melalui aplikasi atau situs Perlinsos dengan menggunakan Nomor Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Registrasi ulang tidak bisa diwakilkan oleh orang lain karena ada verifikasi wajah,” tulis Kemensos dalam keterangan resminya.
Artinya, proses tersebut harus dilakukan sendiri oleh KPM yang bersangkutan. Verifikasi dilakukan melalui sistem pengenalan wajah atau _face recognition_, sehingga tidak bisa diwakilkan kepada anggota keluarga, tetangga, maupun perangkat desa.
Kedua, bagi masyarakat yang merasa masuk dalam kategori miskin namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan, Kemensos membuka jalur usulan mandiri.
Masyarakat yang tergolong dalam Desil 1 hingga Desil 5 dapat mengajukan diri sebagai calon penerima bansos melalui fitur “Usulan Penerima Bansos” di portal Perlinsos dengan menekan tombol “Ajukan”.
Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki basis data penerima manfaat.
“Data lebih akurat, penyaluran bansos lebih tepat sasaran,” tulis Kemensos dalam infografis tersebut.
KPM diimbau untuk segera mengunduh aplikasi Perlinsos melalui Play Store dan menyelesaikan proses registrasi ulang sesuai panduan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui portal resmi di http://perlinsos.kemensos.go.id atau pendamping PKH di wilayah masing-masing.
Sumber: Kementerian Sosial RI / Portal Perlinsos – http://perlinsos.kemensos.go.id

Respon (2)