DPR Minta Perhutani Jadi Pembina, Bukan Jaksa,. Kasus Petani Bojonegoro Ambil 2 Kayu Jati Berakhir Damai

DPR Minta Perhutani Jadi Pembina, Bukan "Jaksa"

Anggota Komisi III DPR RI Slamet Ariyadi minta Perhutani jadi pembina bukan jaksa kasus petani Bojonegoro Suginanto ambil kayu jati
Anggota Komisi III DPR RI Slamet Ariyadi saat menyampaikan pendapat dalam rapat di DPR RI. Slamet mengapresiasi restorative justice untuk Suginanto, petani asal Bojonegoro yang sempat ditahan karena mengambil 2 batang kayu jati di KPH Padangan, dan meminta Perhutani hadir sebagai pembina bukan jaksa. Foto: http://NALAR24.id / lutfie

Nalar24.id | JAKARTA — Kasus hukum yang menjerat Suginanto (44), seorang petani asal Dusun Jeding, Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya berakhir damai. Suginanto yang sempat ditahan karena dugaan mengambil dua batang kayu jati di kawasan hutan KPH Padangan kini telah dibebaskan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).

​Pembebasan tersebut terjadi setelah proses mediasi maraton yang melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta Perum Perhutani KPH Padangan tuntas pada Selasa (22/9/2026) malam. Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, Suginanto dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.

​Sebelumnya, penanganan perkara ini sempat menjadi sorotan publik lantaran upaya penyelesaian melalui restorative justice sempat menemui jalan buntu. Pihak Perhutani KPH Padangan kala itu sempat menyatakan menolak pendekatan tersebut dengan pertimbangan untuk memberikan efek jera.

Anggota Komisi III DPR RI Slamet Ariyadi minta Perhutani jadi pembina bukan jaksa kasus petani Bojonegoro Suginanto ambil kayu jati
Anggota Komisi III DPR RI Slamet Ariyadi yang juga Ketua Umum BM PAN ini menegaskan Perhutani harus evaluasi program pemberdayaan masyarakat sekitar hutan agar tidak ada lagi warga miskin yang dikriminalisasi karena bertahan hidup. Foto: http://NALAR24.id / lutfie

​Menanggapi penyelesaian perkara ini, Anggota Komisi III DPR RI Slamet Ariyadi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Bojonegoro dan seluruh pihak yang terlibat dalam mewujudkan keadilan restoratif bagi Suginanto.

​”Terima kasih kepada Kapolres Bojonegoro beserta jajaran dan semua pihak yang terlibat dalam proses restorative justice,” ujar Slamet melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/9/2026).

BACA JUGA : Usai Kongres VII, Slamet Ariyadi Satukan Barisan BM PAN Menuju 2029

​Kendati demikian, Slamet menilai kasus yang dialami Suginanto tidak boleh hanya dilihat sebatas dari sudut pandang penegakan hukum semata. Menurutnya, perkara tersebut merupakan cerminan dari persoalan sosial-ekonomi yang masih melilit masyarakat di sekitar kawasan hutan.

​Pria kelahiran Sumenep ini menegaskan, Perum Perhutani idealnya tidak hanya berfokus pada pengamanan aset dan kawasan hutan, melainkan turut mengemban fungsi pembinaan dan pemberdayaan warga sekitar.

​”Perhutani harus hadir sebagai pembina, bukan sebagai jaksa. Penyelesaian di luar pengadilan harus menjadi salah satu prioritas,” kata politikus tersebut.

BACA JUGA : Tanggapi Sentilan Ketua Ansor Jatim, Ketum BM PAN : Itu Bentuk Rasa Sayang dan Perhatian ke PAN

​Ketua Umum BM PAN ini berpandangan, apabila masyarakat nekat mengambil kayu karena terdesak kebutuhan dasar untuk bertahan hidup, pendekatan hukum pidana bukanlah jawaban yang tepat. Seharusnya, warga di sekitar kawasan hutan dirangkul melalui program kemitraan atau perhutanan sosial agar memiliki sumber penghidupan yang sah secara hukum.

​”Jika warga mengambil kayu untuk bertahan hidup, untuk keberlangsungan hidup, bahasa kasarnya mereka mengambil kayu hanya untuk makan dan mengisi perut, solusinya adalah memasukkan mereka ke dalam program kemitraan perhutanan sosial, bukan malah memenjarakannya,” ucapnya.

​Lebih lanjut, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak Perhutani untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas program pemberdayaan masyarakat yang selama ini berjalan di wilayah kerja mereka.

Ia mempertanyakan akar persoalan mengapa masih ada warga di sekitar hutan yang hidup dalam kesulitan ekonomi hingga berisiko tersangkut perkara hukum.

BACA JUGA : Praktisi Hukum Carrel Ticualu Ungkap Sorotan di Balik Pergantian Purbaya sebagai Menkeu

​”Kita sebagai mitra Perhutani harus bertanggung jawab dan mengevaluasi diri. Mengapa masyarakat di sekitar wilayah kerjanya masih ada yang miskin hingga terpaksa mengambil kayu?” tegas Slamet.

​Lebih lanjut, Kader NU ini mengingatkan bahwa kehadiran instansi pengelola hutan di tengah masyarakat akar rumput semestinya mampu memberikan dampak positif secara nyata, bukan justru menghadirkan ketakutan.

​”Kehadiran Perhutani harus dirasakan sebagai berkah ekonomi, bukan ancaman hukum. Kriminalisasi masyarakat kecil tanpa memberikan solusi ekonomi justru mencederai keadilan sosial,” pungkasnya.

(lutfie)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *