Nalar24.id | KOTA TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap 2 Raperda Kota Tangerang dan Penyampaian Jawaban Wali Kota Tangerang atas Pandangan Umum Fraksi, Rabu (04/11/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tangerang Saiful Milah ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman No.01, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, mulai pukul 14.00 WIB hingga 15.25 WIB. Rapat dihadiri sekitar 200 orang.
Turut hadir Wali Kota Tangerang Drs. Sachrudin, Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan, Dandim 0506/Tangerang Kolonel Inf. Moh. Alharidz Unus, Kasat Samapta Polres Metro Tangerang Kota AKBP Ubaidillah mewakili Kapolres, Sekda Kota Tangerang Drs. H. Herman Suwarman, serta jajaran Kepala SKPD, OPD, dan tamu undangan.

Rapat Paripurna tersebut membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis Kota Tangerang.
Raperda pertama adalah Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026–2056. Raperda ini disusun sebagai pedoman jangka panjang selama 30 tahun untuk memastikan pembangunan Kota Tangerang berjalan beriringan dengan kelestarian lingkungan.
Raperda RPPLH ini merupakan amanat dari UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 26 Tahun 2025. Fokus utamanya menyasar mitigasi masalah krusial perkotaan seperti penurunan kualitas air dan udara, keterbatasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), hingga kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing yang mendekati ambang batas. Raperda ini berisi 7 kebijakan, 21 strategi, dan 92 program indikatif yang mencakup pengendalian kerusakan hidrologis, penguatan keanekaragaman hayati, transformasi tata kelola sampah, serta transportasi rendah karbon.
Raperda kedua adalah Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS. Pencabutan ini diusulkan guna melakukan penyelarasan dengan kebijakan nasional yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit.
BACA JUGA : Fakta Pajak Transaksi Digital 9 November 2026: Bank, Fintech, E-commerce Jadi Pemungut, Bukan Pajak Baru?

Ditegaskan, pencabutan Perda lama tersebut murni penataan landasan hukum dan bukan penghentian program penanggulangan HIV/AIDS. Pelayanan kesehatan tetap berjalan sesuai ketentuan nasional, dan aturan teknis daerah nantinya dapat dialihkan secara lebih fleksibel melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).
Setelah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban Wali Kota, DPRD Kota Tangerang membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan intensif. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo.
BACA JUGA : Pemahaman Hukum Adalah Investasi”, Pesan Dirbinum Puspomau ke Personel Lanud Dhomber
Pembahasan Pansus dijadwalkan berlangsung selama 17 hari kerja dan ditargetkan rampung pada bulan November 2026 sebelum diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk difasilitasi.
Kegiatan Rapat Paripurna berlangsung tertib, aman, dan lancar. Monitoring dilaksanakan oleh Babinsa Kelurahan Sukaasih Sertu Slamet Hariyanto Koramil 01/Tangerang.
(molly)
