Penyadapan Presiden Demi Faksi, SDI: Ini Tindakan Makar dan Abuse of Power

Lutfi Nasution atau Bung LuNas Pengamat Sosial Politik dari Swarna Dwipa Institute SDI Aktivis 98 serahkan cinderamata, soroti isu dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto oleh oknum Polri
Pengamat Sosial-Politik Swarna Dwipa Institute (SDI) Lutfi Nasution atau Bung LuNas saat menyerahkan cinderamata dalam sebuah kegiatan diskusi kebangsaan. Bung LuNas menilai dugaan penyadapan Presiden Prabowo oleh oknum Polri sebagai tindakan makar. (Foto: Istimewa/SDI) Nalar24.id

Nalar24.id | JAKARTA, — Isu panas tengah mengguncang internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyusul beredarnya kabar penangkapan sejumlah perwira tinggi (pati) Polri serta terseretnya nama mantan Kapolri, Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, dalam dugaan skandal penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

​Meskipun spekulasi di ruang publik berkembang cepat terkait dugaan pengamanan hingga pelepasan kembali mantan pejabat teras Mabes Polri tersebut, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi mendetail dari Markas Besar Polri mengenai teknis penindakan internal yang beredar di masyarakat.

​Menanggapi dinamika ini, Pengamat Sosial-Politik dari Swarna Dwipa Institute (SDI) sekaligus Aktivis 98, Lutfi Nasution—yang akrab disapa Bung LuNas—menilai bahwasanya peristiwa ini memperlihatkan adanya guncangan faksionalisasi politik-keamanan yang serius di masa transisi pemerintahan.

Penyadapan Kepala Negara Merupakan Bentuk Makar dan Kejahatan Siber

Bung LuNas menegaskan bahwa jika dugaan penyadapan terhadap Presiden oleh oknum internal institusi benar dilakukan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, tindakan tersebut tidak lagi sebatas pelanggaran disiplin, melainkan sudah masuk dalam kualifikasi tindak pidana makar.

​”Penyadapan terhadap Kepala Negara dan simbol tertinggi pemerintahan yang dilakukan untuk kepentingan faksi atau kelompok bukan sekadar pelanggaran siber biasa. Ini adalah bentuk perbuatan persiapan atau bagian dari upaya melumpuhkan independensi kepemimpinan nasional, yang secara substansial dapat dikategorikan sebagai tindakan makar terhadap keamanan negara,” tegas Bung LuNas saat dihubungi, Rabu, (4/11/2026).

​Secara hukum, selain terancam jerat Pasal 104 dan Pasal 107 KUHP terkait makar dan pemakzulan/pembangkangan terhadap pemerintah yang sah, tindakan intersepsi ilegal ini secara eksplisit melanggar Pasal 31 Ayat (1) dan (2) jo. Pasal 47 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 800 juta.

​”Ketika alat dan instrumen negara dipakai untuk mengintai Presiden demi kepentingan faksi politik tertentu, unsur ancaman terhadap keselamatan dan stabilitas negara sudah terpenuhi. Ini adalah abuse of power paling berbahaya yang mengancam sistem demokrasi kita,” tambah Bung LuNas.

BACA JUGA : Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Copot Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kadiv Humas: Jadi Pelajaran Kapolres Lain

Kerentanan Relasi Kekuasaan dan Police Governance

Bung LuNas menyoroti bahwa dugaan penyalahgunaan sarana intelijen oleh oknum perwira mengindikasikan melemahnya kontrol internal serta ancaman nyata konsolidasi kelompok kepentingan di tubuh penegak hukum.

​Menurutnya, kondisi ini mempertegas urgensi evaluasi menyeluruh terhadap perjalanan reformasi kepolisian sejak 1998, agar institusi penegak hukum tidak dijadikan alat intrik politik sirkulasi kekuasaan.

Misteri Penindakan dan Isu Pelepasan

Terkait spekulasi publik mengenai penangkapan sejumlah jenderal dan isu dilepaskannya kembali mantan pejabat tinggi Polri, Bung LuNas memperingatkan bahwasanya transparansi penegakan hukum adalah kunci utama agar tidak timbul simpang siur informasi.

​”Proses hukum atas dugaan makar dan pelanggaran UU ITE ini harus berjalan tanpa pandang bulu. Jika ada perwira tinggi yang diperiksa atau ditindak, Mabes Polri bersama pemerintah harus membukanya secara akuntabel ke publik. Kompromi politik ‘di balik layar’ justru akan meruntuhkan kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum,” lanjut Aktivis 98 tersebut.

BACA JUGA : Polri Sampaikan Empati ke Santri Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo, Tegaskan Penggeledahan Bukan untuk Stigma Pesantren

Dampak Sosial-Politik dan Langkah Antisipasi

​Masih Bung LuNas, dampak dari skandal ini diprediksi akan memicu goncangan stabilitas sosial dan politik yang signifikan, pertama, Erosi Kepercayaan Publik, kepercayaan masyarakat terhadap netralitas dan integritas penegakan hukum berpotensi mengalami penurunan drastis. ​Kedua, Krisis Kerahasiaan Negara, pembobolan komunikasi Kepala Negara menunjukkan celah keamanan krusial pada infrastruktur intelijen nasional. Dan ketiga​Instabilitas Politik Transisi, benturan antar-faksi dapat mengganggu fokus pemerintah dalam menjalankan program-program strategis nasional.

Oleh karena itu, sebagai langkah antisipasi ke depan, Swarna Dwipa Institute merekomendasikan beberapa poin mendesak, pertama Penegakan Hukum Tegas Berbasis UU ITE, yaitu mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik aktor lapangan maupun penyokong dana/perintah, dengan jeratan pasal penyadapan ilegal UU ITE dan tindak pidana keamanan negara. Kedua,
​Audit Total Sistem dan Perangkat Intelijen, nelakukan pembersihan serta audit digital forensic menyeluruh terhadap sarana penyadapan di tubuh Polri agar tidak terulang penyalahgunaan untuk kepentingan personal atau faksi.
Ketiga, ​Penguatan Pengawasan Eksternal, mendorong peran aktif Kompolnas dan DPR RI dalam fungsi pengawasan (checks and balances) terhadap penggunaan alat penindakan dan penyadapan oleh aparat penegak hukum.

​”Reformasi Polri harus ditegakkan kembali secara konsisten. Polri harus dikembalikan pada fungsinya sebagai pengayom masyarakat dan penegak hukum negara, bukan alat kepentingan politik perorangan maupun kelompok,” pungkas Bung LuNas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *