Residivis 8 Tahun 6 Bulan Tak Kapok, Kejari Tangerang Tuntut Mati Pengedar 26,29 Kg Sabu dan 5.000 Pil H5

Tak Jera 8 Tahun 6 Bulan di Penjara, Residivis Narkoba Tangerang Dituntut Mati Bawa 26,29 Kg Sabu

Sidang tuntutan mati residivis narkoba DL dan MS 26,29 kg sabu Kejari Tangerang PN Tangerang
Suasana persidangan tuntutan pidana mati terhadap residivis DL dan MS terkait 26,29 kg sabu di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (27/10/2026). (Foto: http://Nalar24.id)

Nalar24.id | TANGERANG –Jeruji besi selama 8 tahun 6 bulan ternyata tak membuat DL kapok. Residivis narkotika itu kembali berurusan dengan hukum dan kini dituntut hukuman mati.

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut pidana mati terhadap DL dan rekannya, MS. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (27/10/2026).

Keduanya didakwa terlibat jaringan penyimpanan dan peredaran gelap narkotika dalam jumlah fantastis. Total barang bukti yang diamankan mencapai 26,29 kilogram sabu yang dikemas dalam 20 bungkus teh China, ditambah paket sabu lain dan 5.000 butir psikotropika jenis H5.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Fardana Kusumah, menegaskan tuntutan maksimal itu berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

“Penuntut Umum menuntut pidana mati setelah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap, mulai dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat, hingga barang bukti yang diajukan di persidangan,” kata Fardana.

Peran keduanya berbeda. Kepala Seksi Pidana Umum Feraldy Abraham Harahap menjelaskan, MS berperan membantu menyimpan barang haram di rumahnya, termasuk yang terafiliasi jaringan DL.

“MS terbukti membantu proses penyimpanan narkotika di rumahnya. Sementara DL berperan aktif dalam peredaran dan tercatat telah dua kali menjadi perantara transaksi narkotika,” ujar Feraldy.

BACA JUGA : Unik! Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Bahari Naik KRL, 3 Perjalanan Commuter Line Sempat Terlambat

Jaksa menilai jumlah barang bukti yang sangat besar menunjukkan keseriusan kejahatan yang dilakukan, sehingga tuntutan harus sebanding.

Ada hal memberatkan yang membuat jaksa tak ragu tuntut mati. DL merupakan residivis yang baru selesai menjalani hukuman 8 tahun 6 bulan, namun kembali mengedarkan narkoba. MS juga terbukti dua kali membantu penyimpanan.

Atas perbuatannya, DL dan MS dituntut dengan dakwaan kesatu primair Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kejari Kota Tangerang menegaskan komitmennya memberantas narkoba tanpa kompromi.

“Kejaksaan tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran gelap narkotika. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” pungkas Feraldy.

(avriyani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *