Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, mulai dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat, hingga barang bukti yang diajukan di persidangan.” – Fardana Kusumah, Kasi Intel Kejari Kota Tangerang
Fardana Kusumah
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
