Hukum, Pemerintah, Tangerang Raya  

Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang digugat terkait pengadaan lahan di belakang RSUD Tigaraksa. Kuasa hukum penggugat menuntut pengembalian lahan atau ganti rugi Rp600 juta.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.