Nalar24.id | TANGERANG RAYA -Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang digugat ke Pengadilan terkait pengadaan lahan di Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa. Belanja lahan yang diduga tidak sesuai aturan,sehingga merugikan warga Desa Sodong atas nama Elli Elia sebagai penggugat.
Kuasa Hukum penggugat,Taslim Wirawan,S.H dari Kantor Hukum Taslim Wirawan,S.H & Partner, menyayangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang kurang respon terhadap rakyatnya yang telah di rugikan.
“Sebagai kuasa hukum kami meminta agar Pemkab Kabupaten Tangerang mengembalikan tanah sengketa tersebut atau mengganti dengan nominal harga sekarang,” tegasnya. Saat diminta keterangan di kantor nya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun lahan sengketa berada persis di belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa sesuai Akta Jual Beli seluas 1.543 meter persegi. Sementara yang dipakai kurang lebih 400 meter persegi.
Taswin Wirawan, dari kantor hukum Taslim Wirawan,S.H & Partner,selaku kuasa hukum penggugat menambahkan,
“Diperkirakan kerugian yang di alami oleh penggugat kurang lebih Rp 600 juta dengan nilai jual tanah saat ini,” ungkapnya. Selasa,4 Juli 2026 .
Perlu di ketahui,Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang,Tahun Anggaran 2024-2025 mendaftarkan tanah tersebut ke ATR/BPN sehingga terbit SPH. Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang sendiri memperoleh haknya dari seorang berinisial TWS berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SPH) tertanggal 16 Juni 2021.
BACA JUGA : Gagalkan Penyelundupan 70 Ribu Butir Ekstasi, Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
“Persidangan sudah memasuki jadwal bukti bukti,” sidang lanjutan pada Rabu, 12 Agustus 2026 mendatang agendanya putusan sela. Jika penggugat menang berarti masuk ke pembuktian.dan kami meyakini majelis hakim akan menolak eksepsi dari tergugat,” ujar Taslim.
“Kami meminta kepada aparat terkait usut kembali terkait pembelian lahan RSUD tersebut yang sejak awal banyak menimbulkan masalah,” pungkasnya.
red24_BEGEX
