Gagalkan Penyelundupan 70 Ribu Butir Ekstasi, Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

bareskrim gagalkan penyelundupan narkoba pilot malaysia soekarno hatta
Bareskrim Polri dan Bea Cukai menunjukkan barang bukti 70.114 kapsul ekstasi dan metamfetamin seberat 25 kg yang digagalkan dari seorang pilot asal Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta. FOTO: Nalar24.id`

Nalar24.idTANGERANG. Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Seorang pilot asal Malaysia berinisial MSBO ditangkap setelah diduga menyelundupkan lebih dari 25 kilogram narkoba ke Indonesia, Selasa (28/7/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan bermula saat petugas Bea Cukai menemukan benda mencurigakan di dalam koper milik MSBO saat pemeriksaan keamanan di Terminal 3.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 14 paket besar berisi ekstasi dan satu paket metamfetamin atau sabu.

“Sebanyak 70.114 kapsul narkoba, dengan berat bersih 25.194,83 gram, ditemukan,” kata Eko, dikutip dari Antara, Jumat (31/7/2026).

Dibayar Rp220 Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MSBO diduga menerima bayaran sebesar 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 220 juta untuk membawa narkoba tersebut ke Indonesia.

Pembayaran dan proses pengiriman diduga dikendalikan oleh seseorang yang berada di Malaysia.

“Setibanya di Jakarta, ia akan diberitahu oleh orang lain, yang diyakini berada di Malaysia, bahwa seorang kaki tangan akan mengambil narkoba di hotelnya,” ujar Eko.

Polisi masih mendalami identitas pihak yang memerintahkan MSBO serta jaringan narkoba internasional yang terlibat.

BACA JUGA : Polres Cimahi Bergerak Cepat, Lokasi Diduga Peredaran Tramadol di Kebon Kopi Dipasangi Police Line

Sudah 3 Kali Beraksi
Kepada penyidik, MSBO mengaku ini bukan kali pertama. Sebelumnya ia telah dua kali mengangkut narkoba. Aksi pertama ke Sabah, Malaysia. Aksi kedua menyelundupkan 7 kg metamfetamin ke Jakarta.

Hasil tes urine MSBO juga positif mengandung ekstasi dan metamfetamin. Polisi menduga ia tidak hanya berperan sebagai kurir tetapi juga pengguna.

Kini MSBO ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 113 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

red24

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *