Nalar24.id | CIMAHI– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat dan pemberitaan media terkait dugaan peredaran obat keras golongan G jenis tramadol di Jalan Kebon Kopi No. 188C, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis (23/7/2026).
Merespons laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, petugas memasang garis polisi (police line) pada bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan obat keras tanpa izin.
Pantauan di lapangan menunjukkan bangunan tersebut telah ditutup, sementara seluruh akses masuk dipasangi police line sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Pemasangan garis polisi dilakukan untuk mengamankan lokasi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran obat keras ilegal sekaligus mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam peredaran obat keras golongan G di wilayah Kota Cimahi.
Satresnarkoba Polres Cimahi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat keras ilegal di lingkungan masing-masing.
Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam mendukung upaya penegakan hukum dan menciptakan situasi keamanan serta ketertiban yang kondusif.
(Erik)

Respon (1)