Nalar24.id | KOTA SERANG – Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), jajaran Satpol PP Kota Serang bersama Ketua DPRD Kota Serang menggelar inspeksi dan razia ke sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu dini hari 25 Juli 2026.
Sasaran operasi di antaranya Savana Ramayana, RMC Legok, serta sejumlah kios remang-remang di kawasan Rau. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan daerah dan menciptakan situasi aman di masyarakat.
Operasi dipimpin langsung H.Muji Rohman selaku Ketua DPRD Kota Serang dan didampingi Kasatpol PP Kota Serang Heri Hadi beserta jajaran Wakasat, Kabid, Kasi Dal’Op dan Kasi Penyidik.
Muji Rohman menyayangkan masih ada pengusaha THM yang membandel. Padahal sudah ada teguran keras dan beberapa tempat sudah disegel.
“Petugas mendapati dan menyita beberapa minuman keras sebagai bukti, serta melakukan pendataan kepada LC dan pengunjung. Jika tertangkap lagi kita akan serahkan ke Dinsos untuk pembinaan,” tegas Muji.

Ia juga menegaskan sanksi yang berlaku. “Sudah jelas dalam surat edaran, denda sebesar Rp150 juta sampai Rp1 miliar. Bahkan jika memungkinkan dan tidak melanggar UU, DPRD akan mengusulkan kenaikan denda menjadi Rp1 sampai Rp5 miliar,” lanjutnya.
Senada, Heri Hadi menyatakan komitmen Pemda dan DPRD. “Kami tidak pernah merekomendasikan tempat yang sudah ditutup untuk buka kembali. Kami akan terus lakukan penertiban,” paparnya.
Dalam pelaksanaan di lapangan, beberapa lokasi seperti Rau Atas, IONI dan Boulevard Cafe di Serang Timur sudah tutup sebelum petugas datang. Diduga informasi razia bocor lebih dulu. Hingga kini belum ada bukti resmi terkait dugaan tersebut.

Pihak terkait diharapkan mengevaluasi pelaksanaan operasi agar penegakan hukum ke depan lebih efektif. Operasi Pekat ini diharapkan jadi langkah nyata menjaga ketertiban dan menekan penyakit masyarakat.
(Rengga)

Respon (1)