Nalar24.id | JAKARTA – Sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau jenderal bintang tiga dijadwalkan memasuki masa pensiun pada 2026.
Ketentuan mengenai usia pensiun anggota Polri diatur dalam perubahan Undang-Undang Polri yang telah disahkan DPR. Dalam aturan tersebut terdapat skema perpanjangan masa dinas selama satu tahun bagi anggota Polri yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk berdasarkan tahun kelahiran.
Mengacu pada ketentuan itu, personel Polri yang lahir pada 1968 atau genap berusia 58 tahun pada 2026 pada dasarnya memasuki batas usia pensiun.
3 Nama Komjen Masuk Kategori Pensiun
Beberapa pejabat tinggi Polri yang masuk dalam kategori tersebut di antaranya:
1. Kabaharkam Polri Komjen Karyoto
Lahir pada 27 Oktober 1968. Pada Oktober 2026, Karyoto genap berusia 58 tahun.
2. Astamaops Polri Komjen Fadil Imran
Lahir pada 14 Agustus 1968. Pada Agustus 2026, Fadil Imran genap berusia 58 tahun.
3. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo
Lahir pada 26 Juli 1968. Pada Juli 2026, Dedi Prasetyo juga telah mencapai batas usia pensiun.
BACA JUGA : Gagalkan Penyelundupan 70 Ribu Butir Ekstasi, Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Namun untuk Wakapolri, Dedi diproyeksikan memperoleh perpanjangan masa dinas selama satu tahun melalui Keputusan Presiden (Keppres). Skema perpanjangan ini diatur dalam UU Polri yang baru.
Dampak Mutasi Besar
Masa pensiun 3 Komjen sekaligus ini diprediksi akan memicu gelombang mutasi besar di tubuh Polri pada paruh kedua 2026. Posisi strategis seperti Kabaharkam, Astamaops, dan Wakapolri akan menjadi sorotan.
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Kapolri terkait siapa yang akan menggantikan posisi para Pati tersebut.
Masa pensiun ini menjadi bagian dari regenerasi kepemimpinan di Polri untuk memastikan kesinambungan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
red24

Respon (1)