Nalar24.id | JAKARTA – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo buntut penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran (HQ) di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir meminta Kapolres lain mengambil pelajaran dari peristiwa itu.
“Pada satu sisi, proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional, prosedural, dan tentu menjunjung nilai-nilai etika terkait dengan perkara yang ditangani. Pada sisi lain, tindakan yang proporsional dan berdasarkan etik ini pun harus selaras,” ujar Isir di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (3/11/2026).
“Jadi tadi, ada beberapa pejabat di tingkat Polres yang dilakukan pemeriksaan. Kapolres sebelumnya, AKBP ADS dilakukan dimutasi dan dilakukan evaluasi dan proses pemeriksaan,” tambahnya.
Isir mengatakan polisi harus bertindak secara profesional dan sesuai prosedur. Dia mengatakan pencopotan terhadap Kapolres Sukoharjo harus menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran pimpinan kewilayahan.
“Harapan kami tentunya kepada kawan-kawan yang saat ini lagi menjadi Kapolres, Kapolresta, Kapolrestro, dan Kapolrestabes, ayo bercermin mengambil pembelajaran dari kejadian insiden ini,” ujarnya.
Dia mengatakan Kapolres merupakan pimpinan di wilayah. Dia mengatakan tindakan dan keputusan yang diambil harus profesional dan tepat serta memperhitungkan dampak sosial di masyarakat.
Peristiwa penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo sebelumnya menjadi sorotan publik. Aksi penggeledahan yang dilakukan jajaran Polres Sukoharjo dinilai tidak proporsional dan menimbulkan kegaduhan di kalangan santri dan masyarakat. Polri kemudian melakukan evaluasi internal melalui Divisi Propam dan Inspektorat Pengawasan Umum.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindakan anggota yang melanggar prosedur dan etika. Pencopotan AKBP ADS merupakan bentuk komitmen Polri untuk menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang humanis.
Menurut Irjen Johnny Isir, selain mutasi Kapolres, sejumlah pejabat di tingkat Polres Sukoharjo juga turut diperiksa untuk dimintai keterangan terkait SOP penggeledahan. Hasil pemeriksaan akan menentukan langkah penindakan lebih lanjut, baik secara etik maupun disiplin.
“Proses penegakan hukum harus profesional, prosedural, dan menjunjung nilai etika. Kita ingin setiap tindakan kepolisian proporsional, tidak berlebihan, dan tetap menghormati norma-norma yang ada di masyarakat, apalagi di lingkungan pendidikan keagamaan seperti pondok pesantren,” tegasnya.
Polri memastikan kasus yang melatarbelakangi penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran tetap akan ditangani sesuai hukum yang berlaku. Namun pelaksanaannya harus sesuai koridor hukum acara pidana dan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Langkah tegas Kapolri ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan sebagai bentuk akuntabilitas Polri. Masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pembelajaran bahwa pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan agama harus diperlakukan dengan pendekatan khusus yang berkeadilan.
Hingga kini, jabatan Kapolres Sukoharjo akan diisi oleh pejabat sementara sambil menunggu hasil sidang evaluasi jabatan dari SSDM Polri.
BACA JUGA : Residivis 8 Tahun 6 Bulan Tak Kapok, Kejari Tangerang Tuntut Mati Pengedar 26,29 Kg Sabu dan 5.000 Pil H5
“Pada satu sisi, proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional, prosedural, dan tentu menjunjung nilai-nilai etika. Pada sisi lain, tindakan yang proporsional dan berdasarkan etik ini pun harus selaras,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir.
“Harapan kami kepada kawan-kawan yang saat ini menjadi Kapolres, Kapolresta, Kapolrestro, dan Kapolrestabes, ayo bercermin mengambil pembelajaran dari kejadian insiden ini,” tegas Irjen Isir.
red24
