Nalar24.id | KOTA TANGERANG – Sertu Slamet Hariyanto Babinsa 1 Kelurahan Sukaasih melaporkan telah dilaksanakan monitoring kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Dalam Rangka Penyampaian Penjelasan Walikota Tangerang Mengenai 2 (Dua) Raperda Kota Tangerang
Kegiatan berlangsung pada Selasa, 3 November 2026 pukul 14.05 WIB sampai dengan 14.45 WIB. Pimpinan atau penanggung jawab kegiatan adalah Bpk. Saiful Milah selaku Ketua DPRD Kota Tangerang.
Tempat pelaksanaan di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang, Jl. Satria Sudirman No.01 RT 02 RW 01, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Jumlah yang hadir sekitar 200 orang dari unsur Forkopimda dan pejabat Kota Tangerang.

Turut hadir jajaran Forkopimda dan pejabat Kota Tangerang di antaranya Walikota Tangerang Drs. Sachrudin, Wakil Walikota Tangerang Maryono Hasan, Ketua DPRD Kota Tangerang Saiful Milah, Sekda Pemkot Tangerang Herman Suwarman, Danramil 01/Tgr Mayor Inf. Heru S mewakili Dandim 0506/Tgr, Kaur Subbag Ren Polres Metro Tangerang Kota AKP Yuliana mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Panitera Arifin mewakili Ketua Pengadilan Agama Kota Tangerang, Kasubsi II Intelijen Kejari Kota Tangerang Kevin Adhyaksa, S.H., M.H., para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Tangerang, para Asisten dan Staf Ahli Pemkot Tangerang, para Kepala SKPD dan OPD Kota Tangerang, serta para tamu undangan.
Susunan acara Rapat Paripurna meliputi pembukaan, penyampaian Walikota tentang 2 Raperda Kota Tangerang, pembacaan doa, dan penutup.
Dua Raperda yang disampaikan Walikota Tangerang adalah:
a). Raperda tentang RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
Adalah dokumen perencanaan tertulis jangka panjang yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya untuk periode waktu 30 tahun, pengelolaan sampah, energi, tata ruang yang berkelanjutan dalam melestarikan lingkungan.
b). Pencabutan Raperda tentang penanggulangan HIV AIDS di Kota Tangerang
Yang telah dirubah melalui Peraturan Kemenkes RI.
Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang berjalan tertib, aman, dan lancar hingga selesai. Monitoring dilaksanakan oleh Babinsa Kelurahan Sukaasih Sertu Slamet Hariyanto Koramil 01/Tangerang.

Dalam penjelasannya, Walikota Tangerang Drs. Sachrudin menegaskan pentingnya RPPLH sebagai pedoman jangka panjang pembangunan berkelanjutan.
“RPPLH ini adalah dokumen perencanaan tertulis jangka panjang 30 tahun yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya. Termasuk pengelolaan sampah, energi, dan tata ruang berkelanjutan untuk melestarikan lingkungan di Kota Tangerang. Ini menjadi kompas pembangunan kita agar tetap ramah lingkungan,” ujar Walikota Tangerang, Drs. Sachrudin di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa 3 November 2026.
Sementara untuk Raperda pencabutan Perda HIV AIDS, Walikota menjelaskan penyesuaian regulasi mengacu pada aturan Kementerian Kesehatan.
“Pencabutan Raperda tentang penanggulangan HIV AIDS di Kota Tangerang ini menyesuaikan Peraturan Kemenkes RI yang terbaru. Sehingga regulasi di daerah harus sinkron dengan pusat agar penanggulangannya lebih efektif dan tidak tumpang tindih,” tambahnya.
Ketua DPRD Kota Tangerang Saiful Milah selaku pimpinan rapat menyampaikan akan segera membahas dua Raperda tersebut di tingkat komisi dan fraksi.
“Rapat Paripurna hari ini adalah penyampaian penjelasan Walikota mengenai 2 Raperda. Selanjutnya akan kami bahas bersama anggota DPRD dan eksekutif sesuai mekanisme. Kami berharap RPPLH bisa memberikan kepastian hukum pengelolaan lingkungan 30 tahun ke depan,” kata Saiful Milah.
(molly)

Respon (1)