Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Luncurkan Aplikasi STAR-PK Bapas Ciangir untuk Reintegrasi Klien Pemasyarakatan

Overkapasitas Lapas Banten 52 Persen! Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Dorong Kesempatan Kedua Lewat Aplikasi STAR-PK

Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah bersama pejabat Bapas Kelas II Ciangir Kejaksaan Negeri dan instansi terkait menekan tombol peluncuran aplikasi STAR-PK di Aston Cimone Hotel 19 Oktober 2026
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah (tengah, hijab kuning) bersama pejabat Bapas Kelas II Ciangir, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dan instansi terkait menekan tombol peluncuran aplikasi STAR-PK dalam FGD Kelayan Binter di Aston Cimone Hotel & Convention Center, Kota Tangerang, Senin (19/10/2026). Foto: Dok http://Nalar24.id

Nalar24.id | TANGERANG – Di ballroom Aston Cimone Hotel & Convention Center, Senin (19/10/2026), delapan tangan dari latar belakang berbeda menekan satu tombol merah yang sama secara bersamaan. Ada tangan berseragam coklat Pemkab, ada loreng TNI, ada seragam kejaksaan, ada seragam Bapas.

Detik itu juga, aplikasi bernama STAR-PK resmi diluncurkan. Bukan sekadar aplikasi, tapi sebuah harapan baru bagi ribuan klien pemasyarakatan.

Di tengah kerumunan itu berdiri Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, dengan hijab kuning keemasannya. Ia tidak bicara dengan nada seremonial. Ia bicara dengan nada peringatan.

“Alhamdulillah, kita semua bisa hadir di sini. Mari kita memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, keluarga, dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial agar dapat kembali berperan positif di masyarakat,” ujar Wabup Intan.

Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah saksikan penandatanganan MoU Bapas Kelas II Ciangir dengan Kejaksaan BAZNAS dan mitra pemberdayaan hidroponik
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menyaksikan penandatanganan MoU kerja sama Bapas Kelas II Ciangir dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, BAZNAS, dan mitra pemberdayaan masyarakat CV. Nusantara Hidroponik dalam kegiatan FGD Kelayan Binter di Aston Cimone Hotel, Senin (19/10/2026). Foto: Dok http://Nalar24.id

Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Data yang diungkap Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten, Lili, S.H., M.H., cukup mencengangkan. Jumlah warga binaan di Lapas dan Rutan se-Provinsi Banten mencapai 9.476 orang, atau melebihi kapasitas sebesar 52 persen.

“Bayangkan, lapas yang seharusnya isi 100 orang, sekarang diisi 152 orang,” ujar Lili dalam forum FGD Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) tersebut.

Di sisi lain, ada 5.725 klien pemasyarakatan yang sedang dalam pembimbingan. Dari jumlah itu, 1.300 klien di antaranya adalah binaan Bapas Kelas II Ciangir yang telah kembali ke masyarakat. Mereka inilah yang butuh kesempatan kedua, bukan cap selamanya sebagai mantan napi.

Itulah inti dari pesan Wabup Intan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang, saya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai langkah nyata dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor di bidang bimbingan kemasyarakatan,” ucapnya.

Wabup Intan menegaskan, reintegrasi sosial bukan tugas Bapas saja. Bukan tugas Pemkab saja. Ini tugas bersama. Jika masyarakat menolak mereka kembali, maka angka residivisme akan terus tinggi.

“Semua pihak punya komitmen kuat dan tanggung jawab. Kita harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap individu yang mau memperbaiki diri, mengembangkan potensi, dan memberikan kontribusi di masyarakat,” tandasnya, dengan nada tegas.

Peluncuran aplikasi STAR-PK, menurut Wabup, adalah jawaban atas tantangan zaman. Di era digital, pelaporan dan koordinasi lintas instansi tidak boleh lagi manual dan lambat.

“Saya berharap aplikasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal, disertai penguatan koordinasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Melalui forum diskusi ini, hendaknya lahir rekomendasi yang konkret, pembagian peran yang jelas, serta komitmen bersama untuk melaksanakan program secara berkelanjutan,” imbuhnya.

Dalam forum itu, Bapas Kelas II Ciangir juga menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, BAZNAS Kabupaten Tangerang, dan mitra pemberdayaan masyarakat lainnya. Salah satunya terlihat dari kerja sama pengembangan Hidroponik CV. Nusantara.

Transformasi hukum pidana lewat KUHP baru, kata Lili, memang mendorong paradigma baru: dari penghukuman menuju keadilan restoratif, rehabilitatif, dan reintegratif.

“Keberhasilan reintegrasi ini membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat,” pungkas Lili.

Dari Aston Cimone kemarin, satu tombol merah telah ditekan. Harapannya, ribuan klien pemasyarakatan di Banten mendapat jalan terang untuk kembali pulang, bukan kembali ke lapas.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *