Kalau bicara soal pelayanan, public services dalam konteks penguasaan negara, BUMN mestinya tidak bicara lagi soal laba semata. Besar-kecil laba itu hanyalah bagian dari operasionalisasi pelayanan publik
Pasal 33 UUD 1945
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
