Nalar24.id | JAKARTA — Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan mengimbau seluruh warga untuk mulai memilah sampah dari sumbernya.
Mulai 1 Agustus 2026, setiap gerobak pengangkut sampah di lingkungan permukiman diwajibkan memiliki pemisahan antara sampah organik dan anorganik.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memangkas volume sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang.
Per 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu. Pengelolaan sampah organik dan anorganik akan dimaksimalkan di tingkat lokal RW/Kecamatan.
Modifikasi Gerobak
Nantinya setiap gerobak sampah petugas akan dimodifikasi menjadi 2 bagian. Warna hijau untuk “Sampah Organik” seperti sisa makanan dan daun. Warna kuning untuk “Sampah Anorganik” seperti plastik dan kertas.
Peran Warga
Sudin LH menekankan, kebijakan ini tidak akan berjalan tanpa peran aktif warga. Warga diminta mulai memilah sampah rumah tangga sebelum diserahkan ke petugas gerobak sampah.
Penyaluran Akhir
Untuk sampah organik, Pemkot Jaksel akan memperluas pengolahan melalui pembuatan teba modern dan biopori jumbo. Langkah ini dilakukan bekerja sama dengan Sudin PPAPP serta Sudin terkait lainnya.
