Nalar24.id | SERANG — Ketua Kaukus Muda Banten, A. Taufik, mengecam keras aksi premanisme dan dugaan penculikan terhadap aktivis di Kabupaten Lebak yang diduga didalangi oleh oknum pejabat publik, yakni Ketua DPRD Lebak.
Tindakan intimidasi, kekerasan, hingga perampasan kemerdekaan seseorang ini dinilai sebagai pukulan telak bagi demokrasi dan supremasi hukum di Tanah Jawara.
“Kami mengutuk keras cara-cara premanisme dan penculikan yang menimpa saudara kami, aktivis Lebak. Jika dugaan keterlibatan Ketua DPRD Lebak itu benar, ini adalah preseden buruk bagi institusi terhormat. Pejabat publik seharusnya menjadi pelindung aspirasi rakyat, bukan justru menggunakan kekuatan koersif dan preman untuk membungkam kritik,” tegas A. Taufik saat ditemui awak media, Minggu (19/7/2026).
A. Taufik memaparkan bahwa tindakan penculikan dan kekerasan ini secara terang-terangan melanggar sejumlah regulasi hukum positif di Indonesia, di antaranya Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP terkait kekerasan bersama-sama, UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat, dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
“Negara ini adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Tidak ada satu pun individu atau pejabat yang kebal hukum di hadapan konstitusi kita (equality before the law),” tambahnya.
Baca Juga : Bukan Sekadar Gratis: Andra Soni Dorong Sekolah Gratis Pemprov Banten Cetak Lulusan Siap Kerja
Kaukus Muda Banten mendesak Aparat Penegak Hukum Polres Lebak dan Polda Banten untuk segera menangkap para pelaku lapangan serta aktor intelektual tanpa pandang bulu. Selain itu, Badan Kehormatan DPRD Lebak diminta menggelar sidang etik dan memeriksa Ketua DPRD Lebak. Kaukus juga meminta Komnas HAM ikut mengawal kasus ini.
Kaukus Muda Banten menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengonsolidasikan gerakan pemuda serta mahasiswa di seluruh Provinsi Banten jika aparat penegak hukum lambat atau tebang pilih.
(Rengga)
