Cilegon-Serang Dikepung Polusi LKBH KNPI Banten Serukan Perlawanan Hukum

Infografis kondisi darurat ekologis Banten. LKBH KNPI Banten soroti 8.126 ton sampah per hari dan pencemaran Kawasan Industri Cilegon-Serang. Posko Pengaduan Kejahatan Lingkungan resmi dibuka, gratis untuk warga terdampak. | Foto: LKBH KNPI Banten/NALAR24.ID

SERANG | NALAR24.ID Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dijadikan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) DPD KNPI Banten untuk menyerukan perlawanan terhadap kejahatan lingkungan. LKBH resmi membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang terdampak pencemaran di Provinsi Banten.

Kondisi lingkungan hidup di Banten dinilai semakin memprihatinkan. Laju industrialisasi di Cilegon–Serang, tumpukan sampah ribuan ton per hari, pencemaran sungai, hingga hilangnya akses masyarakat pesisir menjadi sorotan utama LKBH KNPI Banten.

LKBH menegaskan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak konstitusional warga. Hal ini dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kerusakan lingkungan bukan cuma soal ekologi, tapi juga pelanggaran HAM. Ketika sungai tercemar dan udara tak layak hirup, itu artinya hak dasar warga sudah dirampas,” tegas Ketua LKBH DPD KNPI Banten kepada http://NALAR24.ID, Jumat (5/6/2026).

Merujuk Pasal 69 ayat (1) UU 32/2009, setiap pelaku pencemaran lingkungan dapat dijatuhi sanksi administratif, perdata, hingga pidana. Sementara UU Nomor 18 Tahun 2008 mewajibkan pemda mengelola sampah secara terpadu.

Untuk kawasan pesisir, LKBH mengingatkan UU Nomor 1 Tahun 2014 yang menjamin hak nelayan tradisional atas sumber daya pesisir.

Posko Pengaduan Dibuka Gratis
Sebagai bentuk perlawanan, LKBH KNPI Banten membuka Posko Pengaduan Kejahatan Lingkungan Hidup. Warga yang terdampak pencemaran udara, air, limbah ilegal, hingga kerusakan pesisir bisa melapor untuk dapat pendampingan hukum gratis.

“Hari Lingkungan Hidup jangan cuma seremoni. Negara harus hadir, hukum ditegakkan, dan rakyat harus berani lapor kalau ruang hidupnya dirusak,” ujar Ketua LKBH.

LKBH mengajak pemda, aparat, akademisi, media, dan masyarakat Banten bersama-sama mengawasi dan melaporkan setiap bentuk kejahatan lingkungan.

Info Posko Pengaduan LKBH KNPI Banten:
📞 *WhatsApp: 081999910446*
⚖️ *Gratis untuk nelayan, petani, dan warga terdampak pencemaran*

red24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *