Nalar24.id | JAKARTA – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS 2025 menjadi salah satu upaya pemerintah membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian layak huni.
Program BSPS 2025 ditujukan bagi warga yang rumahnya masuk kategori tidak layak huni dan membutuhkan perbaikan. Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengajukan program bedah rumah secara mandiri.
Syarat Mengajukan Bantuan Bedah Rumah BSPS 2025
Berikut syarat yang harus dipenuhi calon penerima BSPS tahun 2025:
1. Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional atau DTESN
3. Memiliki atau menguasai tanah secara sah dibuktikan dengan sertifikat, girik, atau dokumen kepemilikan lain
4. Termasuk rumah tangga berpenghasilan rendah desil 4 ke bawah atau penghasilan maksimal UMP/UMK
5. Belum pernah menerima bantuan perumahan dalam 10 tahun terakhir, kecuali korban bencana
6. Bersedia bergotong royong, membentuk Kelompok Penerima Bantuan, dan mengikuti pembinaan
Cara Daftar Program Bedah Rumah BSPS 2025
Proses pendaftaran dilakukan berjenjang mulai dari desa hingga kementerian:
1. Pemilik rumah mengajukan permohonan kepada kepala desa atau lurah
2. Kepala desa mendata rumah tidak layak huni dan mengusulkan calon penerima BSPS
3. Usulan diteruskan ke bupati/wali kota lalu ke kementerian
4. Data calon penerima dimasukkan ke Sistem Informasi Bantuan Perumahan atau Sibaru untuk verifikasi administrasi
5. Usulan yang lolos diteruskan ke balai untuk verifikasi lapangan
6. Kementerian menetapkan penerima dan merekrut Tenaga Fasilitator Lapangan
7. Penerima membentuk Kelompok Penerima Bantuan maksimal 20 orang dan membuka rekening
8. Dana disalurkan untuk pembelian bahan bangunan tahap pertama dan kedua, lalu proses renovasi dimulai
Baca Juga : Harga BBM Banten Juli 2026: Pertalite Stabil Rp10.000, Pertamax Naik, 3 Jenis BBM Turun
Besaran Bantuan BSPS 2025
Berdasarkan Pasal 70 Peraturan Menteri PKP Nomor 10 Tahun 2025, setiap penerima BSPS 2025 mendapat bantuan sebesar Rp20 juta. Rinciannya:
1. Rp17.500.000 untuk pembelian bahan bangunan
2. Rp2.500.000 untuk upah tukang.
res24

Respon (1)