Analisis Hukum: Temuan BPK Soal Iuran BPJS DPRD Banten, Indikasi Pelanggaran Asas Legalitas

analisis hukum temuan bpk iuran bpjs dprd provinsi banten permendagri 70 2020
Infografis analisis temuan BPK terkait dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten sesuai Permendagri 70 Tahun 2020.

Nalar24.id | SERANG – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penggunaan dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten tahun pemeriksaan 2025 perlu ditempatkan dalam kerangka hukum administrasi negara sebelum ditarik menjadi kesimpulan adanya dugaan tindak pidana.

Demikian disampaikan dalam analisis hukum oleh Asep Sudrajat, Mahasiswa Fakultas Hukum.

Dalam negara hukum, setiap tindakan pejabat pemerintahan wajib berlandaskan kewenangan yang sah, sesuai prosedur, dan tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Provinsi Banten melalui Sekretariat DPRD menggunakan batas maksimal upah sebesar Rp12.000.000 berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Permendagri 70 Tahun 2020 sebagai dasar penghitungan iuran BPJS Kesehatan. Padahal Pasal 10 ayat (2) Permendagri 70 Tahun 2020 mengharuskan dasar pengenaan iuran dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang secara nyata diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan asas legalitas. Asas ini mewajibkan setiap kebijakan administrasi pemerintahan memiliki dasar hukum yang tepat dan dilaksanakan sesuai norma yang berlaku,” tulis Asep dalam analisisnya.

Selain itu, temuan tersebut juga mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kecermatan. Pejabat administrasi negara memiliki kewajiban melakukan verifikasi terhadap dasar hukum, objek, dan mekanisme penghitungan sebelum menetapkan maupun membayarkan hak keuangan yang bersumber dari APBD.

Dari perspektif akuntabilitas keuangan negara, penggunaan dasar perhitungan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengakibatkan pembayaran melebihi kewajiban yang seharusnya ditanggung pemerintah daerah. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, temuan BPK tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti adanya tindak pidana korupsi. Dalam hukum pidana, penegak hukum tetap harus membuktikan unsur perbuatan melawan hukum, kerugian keuangan negara, hubungan kausal, dan unsur kesengajaan.

Baca Juga : KSP Dudung dan Menteri Imipas Kunjungi LPKA Tangerang, Tekankan Pentingnya Pembinaan Anak Binaan

“Untuk menilai apakah terdapat unsur kesengajaan, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap proses pengambilan keputusan administrasi, termasuk siapa yang menetapkan dasar penghitungan, apakah terdapat telaah hukum, dan bagaimana tindak lanjut atas rekomendasi BPK,” jelasnya.

Kesimpulan
Secara yuridis, temuan BPK lebih tepat dipandang sebagai indikasi adanya ketidaksesuaian administrasi dan potensi pelanggaran terhadap asas legalitas, asas kecermatan, dan asas akuntabilitas.

Temuan tersebut menjadi dasar untuk koreksi administratif dan penguatan tata kelola. Dugaan unsur pidana harus dibuktikan melalui proses penyelidikan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku.

(Rengga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *