Nalar24.id | TANGERANG – Dalam ajaran Islam, kewajiban menjalankan perintah agama seperti shalat, puasa, dan ibadah lainnya tidak berlaku mutlak untuk semua usia. Kewajiban itu baru dibebankan kepada seseorang yang telah mencapai usia akil baligh.
Lalu bagaimana cara mengetahui apakah seorang anak sudah baligh atau belum?
Para ulama dalam kitab-kitab fikih klasik menyebutkan ada 3 tanda utama yang menjadi patokan seseorang telah memasuki usia baligh.
1. Mencapai Usia 15 Tahun Hijriah
Tanda pertama berlaku untuk anak laki-laki maupun perempuan. Jika seseorang telah genap berusia 15 tahun berdasarkan perhitungan kalender Hijriah, maka ia secara otomatis telah dianggap baligh.
Dengan begitu, segala kewajiban syariat seperti shalat lima waktu, puasa Ramadhan, zakat, dan haji bagi yang mampu sudah menjadi tanggung jawabnya.
2. Mengalami Mimpi Basah atau Keluar Sperma
Tanda kedua adalah keluarnya sperma. Ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan setelah memasuki usia 9 tahun Hijriah.
Keluarnya sperma bisa terjadi saat tidur atau terjaga, baik karena mimpi, hubungan suami istri, maupun sebab lainnya.
3. Mengalami Haid
Tanda ketiga khusus untuk anak perempuan, yaitu mengalami haid atau menstruasi setelah usia 9 tahun Hijriah.
Jika seorang anak perempuan hamil di usia tersebut, maka patokan balighnya tetap dilihat dari tanda pertama dan kedua, bukan dari kehamilannya.
Kapan Orang Tua Harus Mulai Mengajarkan?
Meski belum baligh, para ulama menganjurkan orang tua untuk mulai melatih anak beribadah sejak usia 7 tahun. Pada usia ini anak biasanya sudah mumayyiz, yakni mampu membedakan baik dan buruk serta bisa mandiri dalam makan, minum, dan bersuci.
Di usia 7 tahun anak sudah diperintahkan shalat dan diajarkan wudhu. Jika menginjak usia 10 tahun masih belum mau shalat, orang tua boleh menegur dengan cara mendidik.
Tujuan pembiasaan sejak dini adalah agar ketika anak benar-benar baligh, ia sudah terbiasa menjalankan kewajiban agama.
_Wallahu a’lam bishawab._
*Penulis: Tim http://Nalar24.id
*Editor: -begexs

Respon (2)