Nalar24.id.| SERANG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPBNI Satria Banten melaksanakan audiensi resmi di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, Rabu (23/9/2026).
Audiensi tersebut untuk memperjuangkan hak dan kepastian hukum bagi 11 anggotanya yang mengalami kerugian materiil dengan total nilai mencapai Rp8.954.099.400 atau sekitar Rp8,95 miliar.
Pertemuan dipimpin langsung Ketua Umum DPP PPBNI Satria Banten, Moch Oyim Munandar Sugriwa, S.E., MBA, didampingi Wakil Sekretaris Jenderal sekaligus Kepala Biro Hukum DPP PPBNI, Muhlisin, S.H., M.H. yang akrab disapa Bang Arya, beserta jajaran pengurus pusat dan pengurus Kota Serang.

Turut hadir dalam audiensi tersebut perwakilan dari Disperindag, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.
Persoalan ini, menurut PPBNI, bermula dari hubungan kerja sama para anggotanya dengan Muhammad Ardiansyah, yang pada saat transaksi menjabat sebagai Manajer Area/Kepala Cabang PT Sapta Sarana Sejahtera.
Pihak perusahaan sebelumnya telah menyampaikan bantahan dan menyatakan tindakan tersebut bersifat pribadi di luar kewenangan jabatan. PPBNI mengaku menghormati pernyataan tersebut, namun menilai pertanggungjawaban para pihak perlu diuji secara transparan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
BACA JUGA : Hak Jawab Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna Terkait Pemberitaan Dugaan Pelecehan Seksual
PPBNI menegaskan tidak ingin persoalan ini merugikan warga dan pelaku usaha di Banten.
Ketua Umum DPP PPBNI Satria Banten, Moch Oyim, memohon perhatian dan campur tangan Gubernur Banten Andra Soni, S.M., M.A.P. untuk membuka ruang penyelesaian yang adil dan musyawarah.
“Mereka adalah keluarga besar kami, sekaligus masyarakat dan pengusaha Banten. Kami memohon Bapak Gubernur hadir memfasilitasi semua pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak berlarut-larut,” ujar Moch Oyim.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DPP PPBNI, Bang Arya, menegaskan pihaknya hanya mencari kepastian hukum dan tidak meminta pemerintah untuk menghakimi.
BACA JUGA : Bupati Tangerang Pimpin Apel HUT Ke-15 RSUD Balaraja, Tekankan Quick Response Pelayanan
“Kami tidak meminta pemerintah menghakimi siapa yang salah. Cukup dudukkan semua pihak, buka dokumen, dan tampilkan fakta. Yang kami cari hanyalah kepastian hukum bagi 11 anggota kami,” kata Bang Arya.
Selain itu, PPBNI juga meminta DPMPTSP dan instansi terkait untuk mengkaji serta mengonfirmasi status perizinan dan kepatuhan administrasi kegiatan usaha PT Sapta Sarana Sejahtera di wilayah Banten. Hingga saat ini, PPBNI menyatakan belum menyimpulkan adanya pelanggaran dan menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan kepada instansi yang berwenang.
Sebagai tindak lanjut resmi, DPP PPBNI Satria Banten akan mengirimkan surat permohonan kepada Gubernur Banten serta melibatkan Biro Hukum Setda, Disperindag, Disnakertrans, dan lembaga terkait lainnya untuk memfasilitasi penyelesaian.
“Kami membela keluarga besar kami melalui jalur hukum yang sah. Bukan kegaduhan yang kami cari, melainkan keadilan dan penyelesaian yang meyakinkan bagi semua pihak,” pungkas Moch Oyim.
(RENGGA)
