Nalar24.id | TANGERANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, S.Pd., M.Si., menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan dugaan pelecehan seksual yang mengaitkan dirinya. Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip pemberitaan berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam hak jawabnya, Ana Supriyatna menyampaikan penghormatan terhadap kerja jurnalistik dan fungsi media dalam menyampaikan informasi kepada publik. Namun, ia juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan objektif.
1. Mengenai Sikap Terhadap Pemberitaan
Ana Supriyatna menegaskan bahwa tuduhan sebagaimana diberitakan adalah tidak benar. Ia menolak segala bentuk tuduhan yang mengarah kepada dirinya karena tindakan sebagaimana diberitakan tidak pernah dilakukan. Pemberitaan tersebut telah menimbulkan dampak terhadap nama baik pribadi maupun institusi Satpol PP Kabupaten Tangerang. Hak jawab ini disampaikan bukan untuk mendahului proses yang sedang berjalan, melainkan untuk memberikan informasi secara proporsional.
2. Alasan Tidak Memberikan Pernyataan Sebelumnya
Ana menjelaskan, sebelumnya terdapat permintaan konfirmasi dari beberapa pihak media. Ia memilih untuk tidak memberikan penjelasan secara langsung pada saat itu, bukan karena menghindari wartawan maupun menolak klarifikasi. Sikap tersebut diambil karena menghormati mekanisme pemeriksaan internal yang sedang berlangsung.
Saat ini, proses klarifikasi telah dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang. Ia telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan melalui Berita Acara Klarifikasi. Proses tersebut masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan final.
3. Penjelasan Kronologi Kejadian
Untuk memberikan gambaran lengkap, Ana menjelaskan konteks kejadian yang menjadi dasar munculnya dugaan tersebut.
Pada saat itu, ia memanggil yang bersangkutan dalam rangka mencari informasi terhadap tugas yang dikerjakan Bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur (PMA), dan mengevaluasi pelaksanaan diklat JFT yang telah diikuti, karena yang bersangkutan telah mengikuti Diklat JFT lebih awal dari yang lain.
Pemanggilan dilakukan dalam kapasitas kedinasan sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan. Pertemuan berlangsung di dalam ruangan secara profesional dalam suasana kedinasan. Dalam pertemuan, yang bersangkutan menyampaikan keterangan terkait pelaksanaan tugas, kendala operasional, serta kondisi pekerjaan di lingkup bidangnya.
Setelah itu, yang bersangkutan bercerita kalau neneknya sedang sakit. Yang bersangkutan juga merasa takut untuk memberikan informasi terkait bidangnya. Sebagai pimpinan, Ana memberikan arahan agar tidak perlu merasa takut.
Setelah proses penyampaian keterangan selesai, ia beranjak menuju pintu keluar ruangan. Pada saat tersebut, yang bersangkutan berdiri dan menyodorkan tangan untuk bersalaman. Ketika terjadi proses bersalaman, terdapat gerakan spontan atau refleks yang dilakukan sebagai bentuk dukungan moral, penguatan, serta motivasi agar yang bersangkutan tetap memiliki keberanian menyampaikan informasi dan menjalankan tugas tanpa merasa tertekan.
Gerakan tersebut tidak memiliki maksud untuk merendahkan harkat dan martabat yang bersangkutan. Tidak ada gerakan “skin to skin” selain bersalaman seperti biasanya. Namun, Ana memahami bahwa suatu tindakan atau gestur dapat dimaknai berbeda oleh seseorang. Oleh karena itu, ia menghormati proses klarifikasi yang sedang berjalan.
4. Mengenai Situasi Setelah Pertemuan
Setelah pertemuan selesai, mereka bersama-sama keluar dari ruangan dan menuruni tangga. Peristiwa berlangsung dalam kondisi terbuka dan disaksikan oleh staf serta pengemudi. Setelah sampai di pintu keluar, ia langsung menuju kendaraan dinas. Sementara yang bersangkutan menyampaikan izin untuk melaksanakan ibadah salat Ashar. Tidak terdapat kejadian lain setelah proses tersebut.
5. Sikap terhadap Proses Pemeriksaan
Ana menghormati seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh BKPSDM Kabupaten Tangerang maupun mekanisme administrasi yang berlaku. Ia percaya setiap laporan harus diproses secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta. Ia juga menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan laporan, namun berharap haknya untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan pemberitaan yang berimbang juga dapat dihormati.
6. Harapan terhadap Pemberitaan Media
Ana berharap seluruh pihak dapat mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi, terutama terhadap perkara yang masih dalam proses pemeriksaan dan belum memiliki keputusan akhir. Asas praduga tidak bersalah harus tetap menjadi prinsip utama agar setiap pihak mendapatkan perlakuan yang adil.
Sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, ia tetap berkomitmen menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, menjaga profesionalitas organisasi, serta menghormati seluruh proses hukum maupun administrasi yang berlaku.
Demikian hak jawab disampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan upaya menjaga pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(red24)

Respon (1)