Nalar24.id | JAKARTA – Polri menyampaikan keprihatinan dan empati atas keresahan yang dirasakan para santri, orang tua, pengasuh, hingga keluarga besar Pondok Pesantren Hamalatul Quran menyusul penggeledahan di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah pada 27 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan Polri menghormati pesantren sebagai lembaga pendidikan agama dan pembinaan akhlak umat. Ia memastikan penegakan hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujar Johnny di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Johnny menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo pada 12 September 2026. Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I.
Terkait keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan penggeledahan, Polri memastikan akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam). Peristiwa tersebut juga menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Johnny.
Polda Jawa Tengah menyampaikan personel Polisi Wanita (Polwan) telah dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati santri perempuan, disertai pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sukoharjo. Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.
Polda Jateng juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak, terutama anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi saat penggeledahan.
Selain itu, keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan turut ditindaklanjuti. Pada 31 Oktober 2026, sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Sementara barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan berdasarkan hasil inventarisasi.
Pada tanggal yang sama, Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki untuk mendengarkan aspirasi serta menjaga komunikasi.
“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tutur Johnny.
Polri mengimbau masyarakat menyampaikan informasi faktual dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung proses penyidikan, serta memberikan ruang bagi proses hukum berjalan transparan dengan tetap mengedepankan perlindungan hak.
