Nalar24.id | Tangerang – Upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang terus diperketat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang berkolaborasi dengan unsur TNI dan Polri menggelar patroli gabungan di sejumlah titik rawan pelanggaran, Sabtu malam (27/9/2026).
Patroli gabungan ini menyasar dua penyakit masyarakat yang masih marak, yakni peredaran minuman keras (miras) dan praktik prostitusi terselubung.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Teguh Supriyanto memimpin langsung apel persiapan di halaman Markas Komando. Seperti terlihat dalam foto yang diterima redaksi, puluhan personel gabungan dari Satpol PP berseragam hijau loreng, TNI, dan Polri berseragam putih dan hitam tampak berdiri tegak mendengarkan arahan sebelum bergerak ke lokasi.

Menurut Teguh, sasaran utama patroli malam ini adalah penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Keras dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
“Kami fokus melakukan penertiban terhadap dua Perda tersebut. Ini untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Tangerang,” ujar Teguh Supriyanto kepada awak media.
Hasilnya, petugas menemukan indikasi kuat transaksi penjualan miras ilegal di kawasan Situ Cangkring, Kecamatan Pinang. Di lokasi tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan sejumlah botol miras sebagai barang bukti.
“Dalam giat ini, kami menemukan adanya indikasi transaksi penjualan miras, salah satunya di kawasan dekat Situ Cangkring. Barang bukti miras langsung kami amankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Seperti tampak pada foto kedua, dua petugas berpakaian sipil tampak memeriksa sebuah kardus berisi puluhan botol miras bermerk yang disembunyikan di dalam tas. Botol-botol tersebut kemudian diamankan ke kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk didata dan dimusnahkan sesuai prosedur.
Tak hanya miras, patroli gabungan juga mengungkap praktik asusila di beberapa titik. Petugas mendapati tujuh pasang laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri, terindikasi melakukan tindakan asusila di tempat kos dan penginapan murah.
BACA JUGA : Tengah Malam, 16 Personel Polsek Tangerang Sisir Pasar Lama hingga Modern Golf, Razia di Benteng Reborn
Terhadap ketujuh pasang tersebut, Satpol PP tidak langsung melakukan penahanan. Mereka dibawa ke kantor untuk diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan diberikan pembinaan.
“Kami berikan edukasi agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Apabila kembali mengulang, para pelanggar akan dirujuk ke instansi berwenang untuk menjalani rehabilitasi atau pemulihan sosial. Kami berharap giat ini memberi efek jera,” tegas Teguh.
Teguh menambahkan, patroli gabungan ini akan terus dilakukan secara rutin dan insidentil, terutama di akhir pekan dan di kawasan yang berdasarkan laporan masyarakat rawan pelanggaran.
Sementara itu, perwakilan dari Kepolisian, Aristo Simbolon, menegaskan pihaknya akan selalu mendukung penuh langkah Satpol PP sebagai penegak Perda. Menurutnya, sinergi antara Satpol PP, TNI, dan Polri sangat penting untuk menciptakan situasi yang kondusif.
“Tugas kami dari Polri adalah mendampingi petugas penegak Perda yang berwenang. Harapan kami, kegiatan ini dapat menciptakan situasi Kota Tangerang yang makin kondusif dan masyarakat tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku,” kata Simbolon.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk aktif melapor jika menemukan peredaran miras ilegal maupun praktik prostitusi di lingkungannya. Laporan masyarakat akan menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penindakan.
Dengan adanya patroli gabungan ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap dapat menekan angka pelanggaran Perda serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Penegakan hukum yang tegas namun humanis diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif untuk mematuhi aturan yang berlaku di Kota Tangerang.
(Avriyani)
