Pemkot Tangerang Tambah Tunjangan PPPK 15 Persen, Terendah Naik Rp400 Ribu

Wali Kota Tangerang Sachrudin berikan arahan terkait penambahan tunjangan PPPK 15 persen
Wali Kota Tangerang Sachrudin saat memberikan arahan kepada aparatur terkait penambahan tunjangan PPPK di lingkungan Pemkot Tangerang, Rabu 2 September 2026. Foto: molly Nalar24.id

Nalar24.id | TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur. Terbaru, Pemkot Tangerang menetapkan penambahan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK penuh waktu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 9.3 Tahun 2026 tentang peningkatan penghasilan atau penambahan tunjangan PPPK.

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam memperjuangkan kesejahteraan aparatur sekaligus memberikan apresiasi terhadap kontribusi PPPK dalam mendukung pemerintahan dan pelayanan publik.

Apel aparatur di halaman Balai Kota Tangerang Pemkot tambah tunjangan PPPK
Suasana apel aparatur di halaman Balai Kota Tangerang. Pemkot Tangerang tetapkan penambahan tunjangan 15 persen bagi PPPK penuh waktu mulai September 2026. Foto: molly/Nalar24.id

Hal itu disampaikan Sachrudin saat memberikan arahan kepada aparatur, Rabu 2 September 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam memperjuangkan kesejahteraan aparatur sekaligus memberikan apresiasi terhadap kontribusi PPPK dalam mendukung pemerintahan dan pelayanan publik, ungkap Sachrudin.

Ia juga mengintruksikan seluruh PPPK untuk turut meningkatkan kinerja atau kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan tunjangan yang diperjuangkan ditengah kondisi saat ini. Seluruh pegawai diintruksikan untuk tidak mengecewakan masyarakat, atas kesejahteraan yang telah diberikan, tegasnya.

BACA JUGA : BPR Kerta Raharja Gelar Gebyar UMKM, Bunga Kredit Mikro 0,5 Persen Per Bulan

Kenaikan 15 Persen Berlaku September 2026

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko menjelaskan, melalui kebijakan terbaru, Pemkot Tangerang menambahkan tunjangan sebesar 15 persen kepada seluruh PPPK penuh waktu.

Kebijakan ini diberlakukan mulai September 2026.

Tentunya, angka yang diterima berbeda-beda tergantung kelas jabatan. Namun, dari kenaikan 15 persen ini, paling rendah naik Rp400 ribu lebih dan kelas yang paling tinggi kenaikannya bisa diangka Rp1,3 juta lebih, ungkap Jatmiko.

Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang memberikan apresiasi atas kontribusi PPPK dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kita harus mengapresiasi kinerja PPPK. Kita bekerja di sini terdiri dari ASN, PNS dan PPPK. Mereka juga punya kontribusi yang luar biasa dan jumlah mereka pun banyak, ujar Jatmiko.

Telah Dianggarkan Sejak Januari 2026

Lebih lanjut Jatmiko menyampaikan, Pemkot Tangerang telah menganggarkan rencana penambahan tunjangan tersebut sejak Januari 2026. Namun pelaksanaannya tetap harus menyesuaikan regulasi pemerintah pusat serta kemampuan keuangan daerah.

BACA JUGA : BAZNAS Kota Tangerang Gelar Pelatihan Terapis Spa, Bekam, dan Pijat Syariah untuk 20 Mustahik

Pemkot Tangerang memastikan kebijakan peningkatan kesejahteraan tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk memberikan perhatian kepada seluruh aparatur tanpa membedakan status kepegawaiannya.

Semua ASN di lingkup Pemerintah Kota Tangerang tidak ada yang dianaktirikan. Semuanya diperjuangkan, semuanya dilindungi dan diperjuangkan kesejahteraannya, tegasnya.

Dengan adanya penambahan tunjangan ini, diharapkan kinerja dan kualitas pelayanan publik di Kota Tangerang semakin meningkat. Pemkot Tangerang berharap PPPK dapat memberikan kontribusi maksimal dalam menjalankan tugas pemerintahan.

(molly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *