Nalar24.id | Serang — Wakil Sekretaris DPD KNPI Banten, Salman angkat bicara terkait mencuatnya isu dugaan penggunaan fasilitas di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DPRKP Provinsi Banten sebagai tempat penyimpanan stempel perusahaan penyedia barang/jasa serta dugaan praktik joki kontrak dalam program Prasarana, Sarana dan Utilitas PSU.
Salman menegaskan, jika isu tersebut benar, maka persoalannya tidak boleh dipandang sepele. Pengelolaan fasilitas pemerintah dan pelaksanaan program anggaran negara harus terbebas dari kepentingan pribadi.
“Kantor pemerintah itu tempat pelayanan publik, bukan gudang stempel perusahaan. Program PSU juga bukan lapak untuk para joki kontrak. Kalau dugaan ini benar, maka publik wajib mendapatkan penjelasan secara terang dan tidak boleh ada yang bermain di balik layar,” tegas Salman kepada awak media Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, DPRKP Banten harus membuka informasi secara transparan. Publik berhak mengetahui apakah terdapat izin penggunaan ruangan pemerintah untuk menyimpan barang milik perusahaan.
Salman juga meminta dugaan praktik joki kontrak dalam program PSU ditelusuri. “Kami ingin tahu, siapa yang mendapatkan pekerjaan, bagaimana prosesnya, dan apakah ada pihak tertentu yang menjadi perantara,” ujarnya.
Ia meminta Inspektorat Provinsi Banten melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi yang dapat diverifikasi. “Kami tidak sedang menghakimi. Tetapi ketika ada dugaan yang menyangkut fasilitas pemerintah, diam bukanlah solusi. Klarifikasi harus dibuka,” tegasnya.
DPD KNPI Banten akan terus mendorong pengelolaan program pemerintah berjalan transparan dan akuntabel.
(Rengga)
