Nalar24.id | Asahan– Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto secara resmi mengumumkan keberhasilan tim gabungan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamin hidroklorida (HCl) seberat 1,16 ton dari kapal tanker MT Global 168. Pengumuman disampaikan dalam konferensi pers di Terminal Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, Medan, Jumat (23/10/2026).
Kapal tersebut diamankan di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, pada Senin 20 Oktober 2026 sekitar pukul 03.05 WIB oleh kapal Bea Cukai BC 20006 dan KP Murai 4018 Ditpolairud.
Operasi ini merupakan hasil joint operation solid yang melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara.

Bendera Mongolia, Kapal dari Malaysia
Dalam pemaparannya, Kapolri membeberkan profil lengkap kapal target sesuai video yang beredar.
“Kapal ini bernama MT Global 168 ini merupakan kapal jenis tanker ya kita lihat berbendera Mongolia. Jadi benderanya Mongolia tapi kapalnya dari Malaysia,” ujar Suyudi.
Berdasarkan data identitas utama, kapal ini memiliki nomor IMO 9078347, nomor MMSI 457615000, serta call sign JVRE8. Kapal dibangun tahun 1993 dan tercatat masih aktif beroperasi.
Kapal ini memiliki panjang 56,99 hingga 57 meter dengan lebar 9,02 meter, Gross Tonnage (GT) 370 dan Deadweight Tonnage (DWT) 726 hingga 776 ton.
Tim gabungan juga telah mengidentifikasi pemilik terdaftar atau register owner yaitu perusahaan Makmur Marine Petroleum yang beralamat di Suite S11 dan S12 Lantai 5 Menara TJB Jalan Sheikh Muhammad Mukhti, Bandar
Johor Bahru, Malaysia.
BACA JUGA : 175 Persita Fans Diberangkatkan dari Puspem, Polisi Kawal Ketat Laga vs Persija di BIS

Modus Ganti Nama dan Matikan AIS
Kapolri mengungkap modus licik sindikat internasional untuk mengelabui petugas.
“Inilah salah satu strategi para penyelundup selalu merubah-rubah nama kapal. Kapal itu dirubah-rubah namanya untuk mengelabui petugas,” jelasnya.
Tercatat kapal ini pernah menggunakan nama Shuro Siomaru No 08. Selain itu, kapal terdeteksi melakukan anomali dengan mematikan sistem Automatic Identification System (AIS) selama 3 hari 17 jam di pekan kedua Oktober 2026 untuk menghindari pemantauan saat transaksi ship-to-ship di Laut Andaman.
Kronologi bermula dari dokumen docking yang ditemukan di kapal Fushanxing 1 yang sebelumnya ditangkap membawa 800 Kg ketamin. Dari situ, tim memantau pergerakan MT Global 168 sejak Agustus 2026 dari Pasir Gudang Johor menuju Port Klang, kemudian ke Laut Andaman.
Pada 14-15 Oktober 2026 kapal terpantau bolak-balik dengan kecepatan rendah 5,5-6 knot di Selat Malaka, perairan Malaysia, Thailand, dan Aceh hingga akhirnya dicegat.
Barang Bukti 58 Karung Senilai Rp3,48 Triliun
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 58 karung berisi 1.160 bungkus ketamin HCl dengan berat total 1,16 ton yang disembunyikan di ruang pompa (pump room) kapal. Petugas juga menyita kapal, 14 alat komunikasi, dan perlengkapan lainnya.
Delapan awak kapal diamankan terdiri dari tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing asal Taiwan/ Tiongkok berinisial YCY (42) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolri menegaskan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp3,48 triliun dengan asumsi harga gelap Rp3 juta per gram. Dengan asumsi 1 gram disalahgunakan 5 orang, maka penyitaan ini telah menyelamatkan 5,8 juta jiwa generasi penerus bangsa dan menghindarkan negara dari potensi biaya rehabilitasi Rp116 triliun.
Kasus ini menjadi atensi Presiden dan menjadi bukti komitmen Polri dalam Asta Cita pemberantasan narkoba. Saat ini penyidikan terus dikembangkan untuk membongkar korporasi dan aktor pengendali di balik jaringan internasional ini.
(red24)

Respon (1)