DKD Dewan Kehormatan Daerah Tangerang dan DPC PERADI Tangerang Komit Jaga Kehormatan Profesi Advokat

Foto bersama pengurus DKD dan DPC PERADI Tangerang`
Pengurus Dewan Kehormatan Daerah Tangerang dan DPC PERADI Tangerang usai Kegiatan foto : Nalar24. id

Nalar24.id | TANGERANG – Dewan Kehormatan Daerah atau DKD DPC PERADI adalah lembaga yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat pada tingkat pertama.

Hal itu ditegaskan oleh Dewan Kehormatan DPC PERADI, Sahcrudin Betay,

4 Fungsi Utama DKD
Secara kelembagaan, DKD memiliki 4 fungsi utama:

1. Pemeriksaan – Menyelidiki dan memeriksa pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota advokat

2. Persidangan – Menggelar sidang etik secara mandiri dan objektif sesuai aturan organisasi

3. Memutus – Menjatuhkan keputusan dan sanksi di tingkat pertama
4. Pengawasan – Menjaga kehormatan dan integritas profesi advokat

Sidang etik DKD PERADI Tangerang
Suasana sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Daerah DPC PERADI Tangerang. Foto: Nalar24.id

Jenis Sanksi
DKD berwenang menjatuhkan 2 jenis sanksi kepada advokat pelanggar:

1. Sanksi Ringan – Teguran lisan dan teguran tertulis

2. Sanksi Bera – Pemberhentian sementara 3-12 bulan, pemberhentian tetap dari keanggotaan, dan pemberhentian sebagai advokat.

“Kode etik advokat adalah aturan tertinggi bagi advokat di Indonesia. Dirumuskan 8 organisasi pendiri PERADI dan berlaku sejak UU No. 18 Tahun 2003,” jelas Sahcrudin Betay,

DKD juga terbuka menerima setiap pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“Kami tidak tebang pilih. Siapapun advokatnya, jika terbukti melanggar harus siap menerima konsekuensi. Ini demi menjaga nama baik profesi,” tegasnya.

DPC: Dukung Penuh, Tanpa Intervensi
Ketua DPC PERADI Tangerang Dr. H. Dhoni Martien, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh kepada DKD.

“DPC akan terus mendukung dan berperan aktif menjaga kehormatan advokat. Ketika ada pengaduan kode etik, kami sepenuhnya mendukung langkah DKD. Apapun hasilnya, itu adalah keputusan dari proses pemeriksaan yang objektif,” ujar Dr. Dhoni.

Ia juga mengingatkan seluruh advokat untuk menjalankan profesi dengan tanggung jawab.
“Seorang advokat punya tanggung jawab besar. Tanggung jawab kepada negara, masyarakat, pengadilan, klien, dan kepada diri sendiri sebagai advokat,” tegasnya.

Spanduk layanan pengaduan DKD PERADI Daerah Tangerang yang terpampang di kantor sekretariat. Foto: Nalar24.id

Aspirasi Anggota: Kepemimpinan Lanjut 5 Tahun
Di tengah sinergi ini, muncul aspirasi dari anggota agar kepemimpinan DPC PERADI Tangerang berlanjut.
Sahcrudin Betay menyampaikan hal tersebut.

“Kami mendengar langsung dari anggota. Semua menghendaki Dr. H. Dhoni Martien, S.H., M.H. untuk kembali memimpin DPC di periode berikutnya.
Kami di DKD Tangerang (Dewan Kehormatan Daerah) mendukung penuh agar beliau bisa melanjutkan kepemimpinan 5 tahun ke depan, periode 2027-2032,” ucap Sahcrudin.

Pelantikan pengurus cabang dan DKD (Dewan Kehormatan Daerah) Tangerang sendiri mengacu pada SK resmi DPN PERADI untuk memperkuat penegakan hukum dan kualitas advokat.

Sekilas Tentang PERADI
PERADI didirikan oleh 8 organisasi advokat amanat UU No. 18 Tahun 2003:
`IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, APSI`

1. Deklarasi: 21 Desember 2004

2. Akta: 8 Desember 2005

3. UU Advokat: 5 April 2003

Alamat Pengaduan
Sekretariat DKD (Dewan Kehormatan Daerah) Tangerang & DPC PERADI Tangerang
TangCity Business Park, Blok D No. 53, Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *