Ekonom Konstitusi Kritik Pembahasan RUU Migas Minim Transparansi, Desak Penguatan Peran Pertamina

Defiyan Cori kritik pembahasan RUU Migas minim transparansi
Ekonom Konstitusi Defiyan Cori saat menyampaikan kritik terhadap pembahasan RUU Migas di Jakarta, Kamis (3/9/2026). Foto: Lutfi/Nalar24.id

Nalar24.id | JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sebagai perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 menuai sorotan tajam. Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, menilai proses pembentukan regulasi tersebut berjalan tidak partisipatif dan kurang transparan, serta berpotensi mengabaikan amanat konstitusi.

​Menurut Defiyan, setiap kebijakan ekonomi nasional harus berakar kuat pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar tidak terjebak dalam arus utama sistem ekonomi liberalisme-kapitalisme yang hanya menguntungkan segelintir kelompok.

​”Sebelum DPR RI bersama pemerintah menetapkan dan mengesahkan sebuah undang-undang, harus dipastikan bahwa produk hukum tersebut tidak bertentangan dengan dasar negara Pancasila dan konstitusi UUD 1945,” ujar Defiyan dalam pokok-pokok pikiran yang disampaikan kepada media, Kamis (3/9/26).

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori desak penguatan peran Pertamina
Defiyan Cori mendorong penguatan peran PT Pertamina Persero dalam pengelolaan sektor hulu migas sesuai amanat konstitusi. Foto: Lutfi/Nalar24.id

​Berdasarkan tinjauan konstitusional, Defiyan memaparkan lima poin krusial yang harus menjadi acuan utama dalam penyusunan RUU Migas.

​Pertama, urgensi RUU Sistem Perekonomian Nasional
Defiyan menegaskan, Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perekonomian Nasional yang mengacu pada konstitusi semestinya ditetapkan terlebih dahulu, khususnya yang mengatur kewenangan dalam ayat 2 dan 3 Pasal 33 UUD 1945.

“Tanpa adanya payung hukum sistem perekonomian nasional ini, potensi bongkar pasang undang-undang akan terus berulang demi kepentingan politik kelompok tertentu,” terangnya.

BACA JUGA : Slamet Ariyadi: Pemuda NU Harus Jadi Penggerak, Bukan Sekadar Penerus di Abad Kedua

​Masih Defiyan, poin kedua adalah penyerahan Mandat Hulu Migas kepada BUMN, Berdasarkan amanat konstitusi, penguasaan negara atas sumber daya alam (SDA) di sektor hulu sebagai faktor produksi mutlak merupakan cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak.

“Oleh karena itu, mandat pengelolaannya harus diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ungkapnya.

​Lebih lanjut, poin ketiga Defiyan menyarankan agar RUU Migas merujuk kembali pada semangat undang-undang tersebut demi memastikan konsolidasi kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Pemerintah harus mengembalikan Posisi Strategis Pertamina ala UU No. 8 Tahun 1971
Posisi PT Pertamina (Persero) di bawah UU No. 8 Tahun 1971 dinilai sangat kuat dan mampu mengakomodasi corak industri dasar yang integralistik, efektif, serta efisien,” imbuhnya.

BACA JUGA : Aktivis 98,Lutfi Nasution : Kawal Aspirasi Lewat Dialog Demokratis, Tolak Aksi Anarkis

​poin ke empat, penolakan Nomenklatur Badan Usaha Khusus (BUK)
Terkait kemunculan frasa Badan Usaha Khusus (BUK) yang selama ini diperankan oleh SKK Migas di sektor hulu dan BPH Migas di sektor hilir, Defiyan menilai institusi tersebut tidak diperlukan lagi.

“Memaksakan nomenklatur BUK serta tidak menyerahkan seluruh ekosistem migas kepada Pertamina dinilai sama saja dengan mengulangi kesalahan fatal UU No. 22 Tahun 2001 yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945,” jelasnya.

“​Oleh karena itu, model kerja sama dan bagi hasil yang Pro-Negara
menjadi hal krusial terakhir yang wajib masuk dalam klausul RUU Migas adalah pengaturan model kerja sama serta pola bagi hasil investasi yang harus dipastikan secara ekonomis menguntungkan negara dan bebas dari potensi kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *