Nalar24.id | TANGERANG – Puluhan mahasiswa dari Central Gerakan Mahasiswa Tangerang atau CGMT menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Jumat sore, 26 Juni 2026. Aksi dimulai pukul 15.45 WIB dengan membawa spanduk dan sejumlah tuntutan.
Massa menyoroti dugaan praktik prostitusi terselubung di sebuah rumah kos di RT 002/15, Kelurahan Sukasari. Mereka menyebut tempat tersebut bahkan diduga melibatkan anak di bawah umur.
“Pada hari ini sudah tidak ada tindakan yang nyata dari pemerintah setempat,” kata Ilal Walhamdi, orator CGMT. Ia juga menyebut penggerebekan yang dilakukan polisi dua minggu lalu tidak berujung pada penutupan lokasi.
Tuntut Penutupan Kos Berbasis Perda
Dalam aksinya, massa menyampaikan 5 poin tuntutan. Salah satunya merujuk pada pelanggaran Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran.

Poin paling keras adalah ultimatum. CGMT memberi waktu 1×24 jam kepada Camat Tangerang, Yudi Pradana, untuk merekomendasikan penyegelan paksa lokasi tersebut. Jika tidak, massa mengancam akan menduduki kantor kecamatan.
Baca Juga : Irjen Pol Mardiyono: Senkom Harus Jadi Garda Depan Lawan Hoaks! RAPIMNAS 2026 Siapkan MUNAS 2027
Menanggapi hal itu, Camat Yudi Pradana menemui massa didampingi aparat dan tiga lurah. Ia menjelaskan kewenangan penutupan berada di Satpol PP. Namun ia berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut ke pimpinan.
“Kami berpijak pada peraturan yang berlaku. Sudah kami lakukan mitigasi dari tingkat terendah,” kata Yudi.
Kesepakatan Tenggat 7 Hari
Dialog berakhir dengan kesepakatan baru. Pemerintah Kecamatan diberi tenggat waktu 7 hari untuk menindaklanjuti tuntutan massa.
CGMT menegaskan jika dalam sepekan tidak ada tindakan nyata, mereka akan kembali dengan massa yang lebih besar.
Aksi yang membawa spanduk bertuliskan “Akhlaqul Karimah Sekedar Slogan!!!” itu berakhir pukul 17.10 WIB dengan pengamanan 24 personel gabungan.












