CGMT beri ultimatum 7 hari kepada Camat Tangerang untuk menutup kos di Sukasari yang diduga jadi tempat prostitusi terselubung dan libatkan anak di bawah umur. Gagal, kantor kecamatan akan diduduki.
Perda No 8 2005
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
