Nalar24.id | JAKARTA – Maraknya praktik judi online menjadi ancaman serius di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Selain merugikan secara ekonomi, judi online juga berdampak pada keharmonisan keluarga, kesehatan mental hingga memicu tindak kriminal.
Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPR RI, Syahrul Aidi Maazat dalam forum diskusi publik bertema “Bijak Digital Tanpa Judi Online” yang digelar secara daring, Selasa (28/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan kerja sama Kementerian Komunikasi dan Digital dengan Komisi I DPR RI.
Syahrul mengatakan internet ibarat mata pisau. Bisa digunakan untuk hal bermanfaat, tetapi juga bisa melukai jika disalahgunakan. Salah satu dampak negatifnya adalah maraknya judi online.
“Ketika seseorang memiliki handphone, akses internet dan uang, maka kesempatan untuk terpapar judi online terbuka lebar. Karena itu dibutuhkan kepribadian yang kuat agar tidak terjerumus,” ujarnya.

Ia mengungkapkan pelaku judi online berasal dari berbagai kalangan, tidak hanya masyarakat umum, tetapi juga pejabat negara.
“Pelaku judi online itu tidak hanya rakyat biasa. Bahkan ada pejabat dan anggota DPR yang juga disinyalir terlibat. Ini menunjukkan bahwa siapa pun bisa menjadi korban jika tidak memiliki kontrol diri,” katanya.
Syahrul menegaskan dampak judi online tidak hanya dirasakan pelaku, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar.
“Akibatnya sangat besar. Emosi menjadi tidak stabil, rumah tangga bisa hancur, anak-anak menjadi korban, bahkan seseorang dapat melakukan tindakan di luar nalar karena seluruh hartanya habis akibat judi online,” katanya.
Baca Juga : Dituding Libatkan Ketua DPRD Lebak, Kaukus Muda Banten: Pejabat Bukan Preman
Sementara itu, pegiat literasi digital Gun Siswandi mengatakan tingkat penetrasi internet di Indonesia telah mencapai sekitar 85 persen atau sekitar 234 juta jiwa. Pengguna didominasi Generasi Z dan usia produktif.

“Teknologi digital harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif dan mampu meningkatkan kapasitas diri, bukan justru dimanfaatkan untuk aktivitas yang merugikan seperti judi online,” ujarnya.
Turut hadir praktisi hukum Fadhel Arjuna Adinda yang memaparkan aspek hukum dan upaya pencegahan praktik judi online di Indonesia.
(Rengga)

Respon (1)