MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan, Paling Lambat 2028

mahkamah konstitusi putusan mbg anggaran pendidikan 2026
Suasana sidang pengucapan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait uji konstitusionalitas anggaran program MBG dalam APBN 2026 di Gedung MK, Kamis 30 Juli 2026. FOTO: Dok. Humas MKRI`/Nalar24.id

Nalar24.id|JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026.

Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk APBN tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 tahun sejak Putusan ini diucapkan‘,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya.

Artinya, pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% APBN dan 20% APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya.

”Alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ucap Enny.

Mahkamah juga menegaskan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 telah menimbulkan perluasan makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan mencantumkan program MBG sebagai operasional penyelenggaraan pendidikan menyebabkan ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran pendidikan.

Baca Juga : MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Wajib Ada Pilihan Rollover Hingga Refund

”Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ucap Daniel.

Meski demikian, MK menegaskan program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintahan. Untuk APBN 2026, anggaran MBG masih boleh menjadi bagian dari anggaran pendidikan agar batas 20% tetap terpenuhi.

(RS)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *