Kader HMI Sebagai Agen Perubahan Ekologis : Restorasi Etika Teo-Ekologis Dalam Menata Ulang Relasi Manusia dan Alam
Oleh : Muhamad Agus
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)
nalar24.id | JAKARTA – Krisis ekologis telah menjadi salah satu tantangan terbesar abad ke-21. Perubahan iklim, pencemaran udara dan air, kerusakan hutan, degradasi lahan, hilangnya keanekaragaman hayati, serta meningkatnya intensitas bencana hidrometeorologi menunjukkan bahwa bumi sedang berada dalam tekanan yang serius. Persoalan ini bukan semata-mata akibat faktor alam, melainkan buah dari paradigma pembangunan yang menempatkan alam sebagai objek eksploitasi tanpa batas.
Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menegaskan bahwa aktivitas manusia merupakan penyebab dominan pemanasan global. Sementara itu, United Nations Environment Programme (UNEP) memperingatkan bahwa dunia sedang menghadapi tiga krisis besar secara bersamaan, yaitu perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan pencemaran lingkungan. Di Indonesia, tantangan tersebut tercermin dalam meningkatnya kejadian banjir, longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, serta persoalan sampah yang membebani kapasitas tempat pemrosesan akhir di berbagai daerah.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa krisis ekologis bukan hanya persoalan lingkungan hidup, tetapi juga krisis etika, krisis pembangunan, bahkan krisis peradaban. Alam tidak lagi dipandang sebagai amanah Tuhan yang harus dijaga, melainkan sebagai komoditas ekonomi yang dapat dieksploitasi demi pertumbuhan jangka pendek. Paradigma antroposentris yang hanya berpusat pada kepentingan manusia telah menggeser prinsip keseimbangan yang menjadi fondasi kehidupan.
Di sinilah konsep teo-ekologi memperoleh relevansinya. Teo-ekologi merupakan pendekatan yang memadukan nilai-nilai ketuhanan dengan tanggung jawab ekologis. Dalam perspektif Islam, hubungan manusia dengan alam tidak dapat dipisahkan dari hubungan manusia dengan Allah SWT. Alam bukan sekadar sumber daya ekonomi, tetapi merupakan ayat-ayat kauniyah yang mencerminkan kebesaran-Nya. Karena itu, menjaga lingkungan merupakan bagian dari ibadah dan tanggung jawab moral seorang mukmin.
Al-Qur’an memberikan landasan normatif yang sangat kuat. Allah SWT berfirman :
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia agar Allah merasakan kepada mereka sebagian akibat dari perbuatan mereka supaya mereka kembali.” (QS. Ar-Rum: 41).
Ayat tersebut menegaskan bahwa kerusakan lingkungan adalah konsekuensi dari perilaku manusia sendiri. Solusi atas krisis ekologis tidak cukup dilakukan melalui inovasi teknologi atau penegakan hukum semata, tetapi harus dimulai dari perubahan cara pandang dan etika manusia terhadap alam.
Konsep teo-ekologi dalam Islam dibangun atas empat prinsip utama. Pertama, tauhid, yang menempatkan seluruh alam sebagai ciptaan Allah yang memiliki nilai intrinsik. Kedua, khalifah, yakni mandat kepada manusia untuk mengelola bumi secara bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 30. Ketiga, amanah, yaitu tanggung jawab moral untuk menjaga bumi yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT (QS. Al-Ahzab: 72). Keempat, mizan atau keseimbangan sebagaimana dijelaskan dalam QS. Ar-Rahman ayat 7–9, yang mengajarkan bahwa kehidupan akan berjalan baik apabila keseimbangan alam dijaga.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Seyyed Hossein Nasr yang menyatakan bahwa akar krisis lingkungan modern adalah hilangnya dimensi spiritual manusia terhadap alam. Menurut Nasr, modernitas telah memisahkan ilmu pengetahuan dari nilai-nilai ketuhanan sehingga alam diperlakukan semata sebagai objek ekonomi. Jalan keluarnya adalah mengembalikan kesadaran sakral bahwa alam merupakan manifestasi kebesaran Tuhan.
Pemikiran tersebut sejalan dengan gagasan Nurcholish Madjid yang menempatkan manusia sebagai khalifah yang bertugas menghadirkan kemaslahatan. Keberagamaan yang autentik tidak berhenti pada ritual, tetapi diwujudkan dalam tanggung jawab sosial, termasuk menjaga kelestarian lingkungan. Demikian pula Karen Armstrong menekankan bahwa seluruh tradisi agama mengandung etika kasih sayang (compassion) yang seharusnya meluas kepada seluruh makhluk hidup.
Dalam konteks Indonesia, upaya pelestarian lingkungan telah memperoleh dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah juga telah menetapkan target Net Zero Emissions pada 2060 atau lebih cepat serta mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam berbagai kebijakan nasional. Di sektor jasa keuangan, implementasi Taksonomi Hijau Indonesia dan kerangka Sustainable Finance menunjukkan bahwa keberlanjutan lingkungan mulai menjadi bagian dari arah pembangunan ekonomi nasional.
Namun demikian, regulasi tidak akan efektif tanpa perubahan kesadaran masyarakat. Oleh sebab itu, pembangunan ekologis membutuhkan partisipasi aktif organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, komunitas, dan organisasi kader.
Di sinilah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) memiliki posisi yang sangat strategis. Sejak berdiri pada 5 Februari 1947, HMI tidak hanya berfungsi sebagai organisasi kader, tetapi juga sebagai laboratorium intelektual yang melahirkan pemimpin bangsa. Nilai Dasar Perjuangan (NDP) HMI menempatkan Islam sebagai ajaran yang membawa rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin). Konsekuensinya, perjuangan kader HMI tidak boleh berhenti pada isu politik, demokrasi, dan ekonomi, tetapi harus menjangkau persoalan ekologis yang mengancam keberlanjutan kehidupan bangsa.
Kader HMI perlu melakukan rekonstruksi paradigma gerakan. Isu perubahan iklim, keadilan ekologis, ekonomi hijau, transisi energi, konservasi sumber daya alam, dan ekonomi sirkular harus menjadi bagian dari agenda intelektual organisasi. Perkaderan HMI juga perlu memasukkan materi tentang etika lingkungan, fiqh al-bi’ah (fikih lingkungan), pembangunan berkelanjutan, dan kebijakan publik di bidang lingkungan hidup.
Lebih jauh lagi, kader HMI harus mampu menjadi agen perubahan melalui aksi nyata. Gerakan penghijauan, rehabilitasi daerah aliran sungai, pengelolaan sampah berbasis masyarakat, edukasi publik mengenai gaya hidup berkelanjutan, pendampingan desa dalam pengembangan ekonomi hijau, hingga advokasi terhadap kebijakan yang berpotensi merusak lingkungan merupakan bentuk konkret pengabdian kader kepada umat dan bangsa.
Peran tersebut bukan sekadar aktivitas sosial, melainkan implementasi langsung dari amanah kekhalifahan yang diajarkan Islam. Kader HMI harus hadir sebagai penghubung antara ilmu pengetahuan, moralitas agama, dan kebijakan publik sehingga mampu melahirkan solusi yang berkeadilan bagi manusia dan alam.
Pada akhirnya, krisis ekologis tidak akan selesai hanya dengan teknologi, investasi, ataupun regulasi. Perubahan mendasar harus dimulai dari restorasi etika manusia terhadap alam. Ketika manusia kembali memandang bumi sebagai amanah Allah SWT, maka pembangunan tidak lagi berorientasi pada eksploitasi, melainkan pada keberlanjutan, keseimbangan, dan keadilan antargenerasi.
Sebagai organisasi kader yang memiliki sejarah panjang dalam membangun bangsa, HMI dituntut menjadi pelopor gerakan teo-ekologis di Indonesia. Kader HMI harus tampil sebagai intelektual Muslim yang memadukan iman, ilmu, dan amal dalam menjaga kelestarian bumi. Sebab menjaga lingkungan bukan sekadar kewajiban konstitusional, melainkan manifestasi keimanan, pengamalan nilai-nilai Islam, dan bentuk tanggung jawab kepada generasi yang akan datang.
red24
