Nalar24.id | JAKARTA — Ada pola yang berulang. Kejahatan perbankan, khususnya kredit fiktif, kembali mencuat. Kali ini korbannya adalah 900 petani di Jember dan nama yang terseret adalah BNI, bank BUMN nomor 3 di Indonesia.
Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menyebut ini bukan sekadar kasus pidana. Ini adalah “pelanggaran berat atas ekonomi konstitusi”.
Modusnya klasik tapi keji. Identitas petani dikumpulkan dengan dalih bansos. Iming-imingnya hanya Rp200 ribu. Setelah data terkumpul, diajukanlah KUR fiktif Rp50 juta – Rp100 juta per orang. Uangnya tidak pernah sampai ke petani. ATM, buku tabungan, PIN, semua dipegang pelaku.
Lebih miris lagi, menurut temuan BPKP Jatim, dana itu dipakai untuk menutup NPL 2020. Artinya, dana yang diperuntukkan menguatkan ekonomi bawah justru dipakai menambal lubang di atas. Total kerugian negara: Rp41,4 miliar.
Defiyan mengingatkan, BNI didirikan dari iuran rakyat melalui Fonds Kemerdekaan Indonesia. Secara historis, bank ini milik rakyat. Karena itu, pengkhianatan ini terasa dua kali lipat.
Ia mendesak 3 hal:
1. Audit menyeluruh penyaluran kredit di seluruh bank Himbara: BRI, Mandiri, BNI.
2. Pemeriksaan jajaran Direksi, Komisaris, hingga OJK.
3. Reformasi kelembagaan perbankan agar tidak lagi beroperasi dengan logika kapitalisme semata.
“Asumsinya, jika 10 persen alokasi KUR 2025 diselewengkan seperti ini, kerugian bisa Rp90-100 triliun,” katanya.
Bagi Defiyan, KUR bukan sekadar program. Ia adalah instrumen konstitusi untuk mewujudkan keadilan ekonomi. Ketika instrumen itu dikorupsi, maka cita-cita Asta Cita Presiden pun terancam.
(lutfi)












