Nalar24.id | BADUNG – Manajemen PT Visa 4 Bali memberikan klarifikasi terkait kabar viral mengenai dugaan penggeledahan kantornya oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI. Perusahaan membantah keras informasi tersebut dan menyebut kedatangan penyidik hanya untuk meminta keterangan.
Klarifikasi disampaikan Perwakilan Manajemen PT Visa 4 Bali, Januario Soares didampingi I Wayan Darma Ari Setiawan di Kantor PT Visa 4 Bali, Jalan Pantai Balangan Jl. B. Boulevard Nomor 15, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Senin 29/6/2026.
Bantah Digeledah, Hanya Dimintai Keterangan
Menurut Januario Soares, Tim KPK RI memang sempat datang ke kantor PT Visa 4 Bali. Namun, kedatangan tersebut bukan penggeledahan seperti pemberitaan yang beredar.
“Kami hanya sebatas mempersiapkan dokumen dan submit saja dan selebihnya bukan kapasitas kami,” ujarnya.
Ia membenarkan pemilik PT Visa 4 Bali, Rolly Agustinus Diang, sempat dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan selama 1×24 jam dan telah kembali ke Bali. Manajemen juga membantah isu istri Rolly dijemput paksa serta penyitaan barang dalam jumlah besar.
“Mengenai Pasutri yang dimaksud itu, pak Rolly bersama istrinya itu sangat tidak benar, istri pak Rolly sendiri sekarang ada di rumah, karena baru selesai operasi,” kata Januario.
Terkait isu KPK membawa tiga koper, Januario menyebut itu hoax. Yang dibawa penyidik hanya tiga bendel catatan.
Dampak Bisnis Turun 50 Persen, Siap Jalur Hukum
PT Visa 4 Bali menegaskan posisinya sebagai biro jasa administrasi visa resmi secara online sejak 2015. Pihaknya mengaku tidak mengetahui dugaan praktik pemerasan atau pungli di Imigrasi.
Pemeriksaan KPK dilakukan 17 Juni dan 24 Juni 2026. Total empat orang dimintai keterangan selama sekitar dua jam dengan 18 pertanyaan seputar teknis pengurusan visa.
“Itu sangat berdampak. Normalnya, kami bisa melayani rata-rata diatas 20 orang per hari, sekarang drop dibawah 10 orang. Menurun sampai 50 persen, karena tamu membaca berita,” keluhnya.
Atas pemberitaan yang dinilai merugikan, manajemen telah melayangkan somasi ke media lokal dan melapor ke Dewan Pers. “Jika ada celah masuk ke ranah pidana, kami siap tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imipas masih terus didalami penyidik KPK RI.












