Aksi 5 Orang di Puspem Kota Tangerang Soroti Aset PDAM dan Desak Pertanggungjawaban Sekda

Aksi di Puspem Kota Tangerang Soroti Aset PDAM Desak Sekda

Massa orasi depan Puspem Kota Tangerang soal aset PDAM
Massa aksi yang berjumlah 5 orang dipimpin Ibnu Jandi melakukan orasi di depan gerbang barat Puspem Kota Tangerang, Rabu (30/9/2026) pukul 10.02 WIB. Massa membawa poster bertuliskan Pecat Sekotda, Pemkot Bayar Jasa Saya Rp 17 M. Foto: http://Nalar24.ID/avriyani

Nalar24.id | Tangerang – Aksi unjuk rasa terkait aset PDAM digelar di Kantor Walikota Tangerang, Puspem Kota Tangerang, Rabu, 30 September 2026 pukul 09.00 WIB. Aksi diikuti 5 orang massa dengan penanggung jawab Sdr. Ibnu Jandi.

Pengamanan dipimpin IPTU Muklas Sultoni (Kanit Binmas Polsek Tangerang) dengan kekuatan 7 personel gabungan Polsek dan Polres.

Pukul 10.02 WIB, massa tiba di pintu gerbang barat Puspem dan melakukan orasi dengan pengeras suara serta membawa poster bertuliskan “Pecat Sekotda, Pemkot, Bayar Jasa Saya Rp. 17 M”.

Polisi jaga gerbang Puspem Kota Tangerang aksi PDAM
Personel gabungan Polsek Tangerang dan Satpol PP berjaga di gerbang barat Puspem Kota Tangerang saat aksi unjuk rasa 5 orang terkait aset PDAM, Rabu (30/9/2026) pukul 09.00 WIB. Pengamanan dipimpin Kanit Binmas Polsek Tangerang IPTU Muklas Sultoni. Foto: http://Nalar24.ID/avriyani

5 Tuntutan Massa Aksi (Versi Orator):

1. Menilai serah terima aset di Kejati Banten tanggal 1 September 2025 dan 6 Januari 2026 sebagai pengkhianatan terhadap wasit aset/BMD Kabupaten dan Kota Tangerang atas Dokumen Kesepakatan Bersama.

2. Menduga pelanggaran Kesepakatan Bersama Nomor 690/KB.03-Huk/2020 dan 02/MOU-AM/Huk/II/2020 tanggal 25 Februari 2020 Pasal 5 Ayat 2, 4, dan 6. Massa berpendapat PDAM TKR Kabupaten Tangerang sudah tidak punya hak dan haknya harus beralih ke PDAM TB Kota Tangerang sebanyak 52 ribu pelanggan.

3. Mempertanyakan uang tagihan pelanggan PDAM TKR sejak 2024 s/d September 2026 sebanyak 50 ribu pelanggan sesuai Pasal 5 Ayat 6.

4. Menyampaikan dugaan kejahatan korporasi/persekongkolan yang melibatkan Walikota Tangerang Drs. H. Sachrudin dan Dirut PDAM TB Kota Tangerang – keterangan ini merupakan klaim sepihak massa aksi.

5. Menduga adanya kerugian ratusan miliar keuangan daerah Kota Tangerang (PDAM TB) dengan modus kongkalingkong – keterangan ini merupakan klaim sepihak massa aksi yang masih memerlukan verifikasi pihak berwenang

BACA JUGA : Pemkab Tangerang Dorong Desa Cikuya Jadi Desa Komoditi, Cetak Petani Muda Go Agribisnis Modern

Polisi jaga gerbang Puspem Kota Tangerang aksi PDAM
Personel gabungan Polsek Tangerang dan Satpol PP berjaga di gerbang barat Puspem Kota Tangerang saat aksi unjuk rasa 5 orang terkait aset PDAM, Rabu (30/9/2026) pukul 09.00 WIB. Pengamanan dipimpin Kanit Binmas Polsek Tangerang IPTU Muklas Sultoni. Foto: http://Nalar24.ID/avriyani

Dalam orasinya, Ibnu Jandi menegaskan Sekda Kota Tangerang Drs. H. Herman Suwarman, M.Si selaku Ketua Tim Aset/BMD harus bertanggung jawab terhadap dokumen hibah. Ia juga mempertanyakan kewenangan Kejati Banten dalam urusan hibah antar daerah yang menurutnya merupakan administrasi negara, bukan Aparat Penegak Hukum (APH), dan harus sesuai UU No 1 Tahun 2004 dan UU No 23 Tahun 2014.

Rangkaian Mediasi:

Pukul 10.20 WIB, Ibnu Jandi menyerahkan Surat Pengaduan Masyarakat mengenai Pemakzulan Walikota Tangerang yang diterima staf DPRD Sdr. Deni. Pukul 10.30 WIB, massa diterima oleh Asda 1 Sdr. Mulyani dan Kaban Kesbangpol Sdr. Wawan Fauzi di depan gerbang barat. Mulyani menyatakan akan menyampaikan aspirasi kepada pimpinan. Pukul 10.50 WIB massa meninggalkan Puspem dalam keadaan aman tertib, dilanjutkan apel konsolidasi pukul 10.55 WIB.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkot Tangerang dan PDAM TB belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut. http://Nalar24.ID masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk menjaga prinsip keberimbangan.

(avriyani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *