Nalar24.id | JAKARTA — Pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari posisi Menteri Keuangan menjadi sorotan. Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Suahasil dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Namun, keterangan resmi pemerintah tidak menjelaskan secara rinci alasan pergantian Purbaya.
Di tengah pergantian tersebut, muncul berbagai pandangan mengenai kebijakan Purbaya selama menjabat Menkeu, termasuk terkait pengawasan perpajakan, restitusi, dan Transfer ke Daerah (TKD).
Praktisi hukum sekaligus pengamat hukum tata negara Carrel Ticualu menilai pendekatan pemeriksaan perpajakan pada masa Purbaya terlalu agresif. Menurutnya, penegakan aturan tetap diperlukan, tetapi perlu dibarengi pembinaan agar tidak mengganggu keberlangsungan dunia usaha.
“Akibat pemeriksaan pajak selama Purbaya menjabat Menkeu yang kebablasan, disertai sidak Menkeu yang sembrono terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilainya melakukan pelanggaran perpajakan, tanpa ada pembinaan yang memadai agar perusahaan-perusahaan tersebut tetap bisa eksis,” kata Carrel, Selasa (15/9/2026).
Carrel yang juga Koordinator Perekat Nusantara itu mengatakan, apabila aktivitas perusahaan terganggu, dampaknya dapat merembet kepada mitra usaha, pekerja hingga penerimaan negara.
“Konsekuensinya, negara kehilangan pendapatan pajak rutin dari perusahaan-perusahaan tersebut. Apalagi disertai pengangguran bertambah, sementara angkatan kerja baru tidak bisa terserap mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.
BACA JUGA : Ekonom Konstitusi Kritik Pembahasan RUU Migas Minim Transparansi, Desak Penguatan Peran Pertamina
Carrel juga menyoroti persoalan restitusi pajak. Menurut dia, keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak dapat menekan arus kas perusahaan dan pada akhirnya memengaruhi kegiatan usaha.
Persoalan restitusi memang sempat menjadi perhatian pada masa Purbaya. Namun, Purbaya membantah adanya pembatasan atau kuota pencairan restitusi dan menyatakan proses tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan.
Karena itu, klaim bahwa dana restitusi secara umum “ditahan” perlu dibedakan dari adanya keluhan atau hambatan pencairan pada kasus tertentu.
Selain restitusi, Carrel menyoroti kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang mengalami penyesuaian dalam rangka efisiensi. Menurut dia, pengurangan transfer berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah dan berdampak terhadap aktivitas ekonomi di daerah.
BACA JUGA : Aktivis 98,Lutfi Nasution : Kawal Aspirasi Lewat Dialog Demokratis, Tolak Aksi Anarkis
Carrel menilai kondisi tersebut dapat membuat sejumlah daerah menghadapi keterbatasan dalam memenuhi kewajibannya, termasuk pembayaran kepada rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan serta belanja pegawai dan gaji ASN daerah.
“TKD yang dikurangi dengan alasan efisiensi telah menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah, bahkan dapat berakibat pada ketidakmampuan pemerintah daerah memenuhi kewajibannya, di antaranya membayar rekanan yang sudah melaksanakan pekerjaannya dengan baik dan membayar gaji ASN daerah,” kata Carrel.
Penilaian tersebut merupakan pandangan Carrel. Pemerintah sebelumnya menyatakan kebijakan efisiensi TKD dilakukan untuk meningkatkan efektivitas belanja, sementara pemerintah juga memantau kondisi daerah yang mengalami tekanan fiskal.
Berbagai persoalan tersebut kemudian dikaitkan Carrel dengan pergantian Purbaya sebagai Menteri Keuangan.
BACA JUGA : Head to Head Kaesang vs Puan 2029 di Solo, Pakar: Ini Pertarungan Keluarga Solo vs Teuku Umar
“Jadi kemungkinan besar hal ini juga menjadikan Purbaya diganti,” katanya.
Namun, dugaan tersebut belum dikonfirmasi pemerintah sebagai alasan pergantian Purbaya. Dengan demikian, hubungan antara kebijakan perpajakan, restitusi, TKD dan pergantian Menteri Keuangan masih merupakan analisis narasumber, bukan alasan resmi yang telah disampaikan Presiden atau Istana.
Di sisi lain, Purbaya memang sempat menyoroti persoalan kepatuhan pajak sejumlah perusahaan baja.
Dalam rapat dengan Komite IV DPD RI pada 14 September 2026, Purbaya menyebut sekitar 40 pabrik baja asal China diduga tidak memenuhi kewajiban pajaknya secara penuh.
(rengga)
