Punya KK Sendiri Tanpa Harus Menikah Dulu, Ini Penjelasan Lengkap Disdukcapil Kota Tangerang

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menjelaskan bahwa warga belum menikah berhak memiliki KK sendiri
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menjelaskan bahwa warga belum menikah berhak memiliki KK sendiri. Foto: bgx/Nalar24.id

Nalar24.id | TANGERANG – Anggapan bahwa Kartu Keluarga hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang sudah menikah kini sudah tidak berlaku lagi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Disdukcapil, Kota Tangerang menegaskan bahwa warga yang belum menikah juga berhak memiliki KK sendiri.

Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh sebagai upaya menyesuaikan data kependudukan dengan kondisi riil masyarakat saat ini.

KK bukan hanya untuk masyarakat yang sudah berkeluarga atau menikah. Bagi warga yang belum menikah namun telah memenuhi ketentuan administrasi kependudukan, dapat mengurus dan memiliki KK sendiri, ujar Rizal, Senin 31 Agustus 2026.

Siapa Saja yang Bisa Ajukan

Menurut Rizal, penerbitan KK tidak hanya untuk kepala keluarga yang sudah berkeluarga. KK juga bisa diterbitkan untuk warga yang tinggal sendiri, masih tinggal bersama orang tua, hingga kepala asrama atau penghuni tempat tinggal bersama.

Syarat utamanya adalah pemohon minimal berusia 17 tahun atau sudah atau pernah menikah, yang dibuktikan dengan KTP elektronik.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk mengajukan KK baru bagi warga belum menikah, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan:

1. KTP elektronik dari pemohon.

2. Kartu Keluarga sebelumnya yang masih tercatat di KK orang tua.

3. Formulir F-1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan sesuai jenis permohonan.

4. Surat pernyataan belum menikah, jika dipersyaratkan.

5. Dokumen pendukung lain sesuai kondisi, seperti surat pindah atau perubahan data.

Gratis dan Hindari Calo

Rizal menekankan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Kota Tangerang tidak dipungut biaya sepeser pun. Ia meminta warga untuk mengurus sendiri dan tidak menggunakan jasa calo.

BACA JUGA : Catat Tanggalnya! Tangerang Culinary Day Balik Lagi 12 September di Alun-Alun, Gratis!

Jangan mudah memberikan uang kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan dokumen kependudukan. Seluruh layanan administrasi kependudukan gratis, tegasnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat memastikan data kependudukannya sudah sesuai. Dengan memiliki KK sendiri, pencatatan data akan lebih akurat dan memudahkan dalam berbagai urusan, mulai dari pendidikan, pekerjaan, hingga layanan publik lainnya.

Kebijakan ini menjadi langkah Disdukcapil Kota Tangerang dalam memberikan kemudahan akses dokumen kependudukan agar selaras dengan perkembangan pola hidup masyarakat urban.

(bgx)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *