Wali Kota Sachrudin Ajak Warga Manfaatkan Keringanan PKB Hingga 40% dari Pemprov Banten

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin memakai baju batik biru saat konferensi pers keringanan PKB
Wali Kota Sachrudin ajak warga manfaatkan keringanan PKB dari Pemprov Banten. Foto: avriyani/Nalar24.id

Nalar24.id | TANGERANG — Kabar baik bagi masyarakat Kota Tangerang. Pemerintah Provinsi Banten memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.Wali Kota Tangerang H. Sachrudin mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan tersebut. Menurutnya, ini bentuk perhatian pemerintah sekaligus kesempatan emas untuk menertibkan administrasi kendaraan.

“Ini bentuk perhatian dan penghargaan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang selama ini patuh membayarkan pajak kendaraannya. Karena itu, ayo kita manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya,” ujar Sachrudin, Selasa 18/8/2026.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026, ada 4 bentuk keringanan yang berlaku mulai 18 Agustus 2026.

Pertama, pengurangan pokok PKB 5% bagi wajib pajak patuh yang membayar PKB. Berlaku 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026.

Kedua, pengurangan pokok PKB 20% bagi wajib pajak perorangan yang melakukan pendaftaran kendaraan dari luar Provinsi Banten. Berlaku 18 Agustus sampai 23 Desember 2026.

Ketiga, pengurangan pokok PKB 40% bagi wajib pajak perusahaan yang melakukan pendaftaran kendaraan dari luar Provinsi Banten. Periode sama, 18 Agustus sampai 23 Desember 2026.

Keempat, pembebasan sanksi PKB bagi masyarakat yang menunggak pajak. Berlaku 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026.

Sachrudin menilai kebijakan ini momentum meningkatkan kepatuhan masyarakat.

“Selain memberikan keringanan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan dalam membayar pajak serta meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor. Jadi jangan sampai kesempatan ini dilewatkan,” katanya.

Beliau juga mengajak warga yang kendaraannya masih berplat luar Banten untuk melakukan mutasi.
“Kalau kendaraannya memang sudah digunakan dan berdomisili di wilayah Banten, ayo kita tertibkan administrasinya. Ini kesempatan baik karena pemerintah memberikan kemudahan sekaligus keringanan,” ungkapnya.

Wali Kota berharap warga segera cek status pajak dan manfaatkan program sesuai ketentuan.
“Jangan tunggu sampai masa keringanannya berakhir. Bayar pajak tepat waktu, tertib administrasi, dan bersama-sama kita dukung pembangunan Banten serta Kota Tangerang,” tutupnya.

Masyarakat bisa mengurus di Kantor Samsat terdekat di Kota Tangerang.

(avriyani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *