Nalar24.id | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus kuota internet milik pengguna tidak boleh hangus begitu saja. Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan perlindungan bagi sisa kuota yang belum digunakan.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan uji materi terkait layanan telekomunikasi. MK menyatakan kuota internet, baik prabayar maupun pascabayar yang telah dibayar namun belum dimanfaatkan seluruhnya harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna.
“Jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan atau prabayar dan pascabayar namun kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota harus dilindungi,” ujar Hakim MK dalam sidang.
Bentuk perlindungan yang diminta MK antara lain:
A. Akumulasi atau roll over kuota
B. Perpanjangan masa aktif
C. Pengalihan manfaat
D. Kompensasi
E. Refund
F. Bentuk perlindungan lain
MK menilai pengaturan tersebut penting agar penetapan formula oleh pemerintah pusat maupun penyelenggara telekomunikasi tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi operator, tetapi juga menjamin perlindungan hukum yang adil bagi pengguna.
“Atas manfaat yang dibayar namun secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif,” tegas MK.
Dalam amar putusannya, MK juga menyatakan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi oleh penyelenggara wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan ini diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan operator seluler untuk segera merumuskan aturan turunan agar hak konsumen atas sisa kuota internet lebih terlindungi.

Respon (2)