Nalar24.id | TANGERANG — Aksi demonstrasi di PT Pemi AW, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang masih berlangsung hingga Kamis (16/7/2026). Aksi tersebut diduga disertai tindakan pengrusakan.
Hal ini mendapat sorotan dari Pemerhati Hukum sekaligus Ketua DPN LSM Gerhana Indonesia, Inuar Gumay, SH.
Dalam aksinya, para pendemo memblokade dua gerbang perusahaan menggunakan truk pikap dan tenda.
“Sebagai pemerhati hukum di Kabupaten Tangerang, saya meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum untuk segera menindak tegas para pendemo tersebut,” tegas Inuar.
Ia juga menyebut aksi tersebut disertai pengrusakan CCTV milik perusahaan serta pelemparan kotoran manusia.
Sementara itu, pihak pemilik perusahaan menyampaikan bahwa PT Pemi AW telah berupaya mengadakan pertemuan dengan warga, baik di kantor perusahaan maupun di Kecamatan Balaraja, namun belum membuahkan hasil.

“Setiap kali pertemuan, mereka selalu melakukan penguncian keluar-masuk. Itulah sebabnya setiap pembicaraan tidak ada hasilnya,” ucap pihak perusahaan.
Pemicu aksi ini adalah tuntutan warga terkait limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pihak perusahaan menolak karena hanya memiliki limbah non-B3.
“Karena hal ini, kami tidak akan memberikan jenis limbah apa pun lagi,” ujarnya.
Perusahaan menjelaskan, pengelolaan limbah B3 harus mengikuti SOP dan memiliki legalitas sesuai Permen LHK Nomor 9 Tahun 2024. Sehingga permintaan warga tidak dapat dipenuhi.
Pihak perusahaan juga menerima informasi adanya warga yang membuang kotoran manusia ke lingkungan perusahaan.
“Yang jelas, tindakan membuang kotoran ke lingkungan PT Pemi AW merupakan bentuk ketidakhormatan kepada kami, dan perilaku tersebut sangat tidak pantas,” pungkasnya.












