Praktisi Hukum Muhammad Zubir : Bullying Anak di Medsos Kasus SMA Banda Aceh Berisiko Pidana

Praktisi hukum sekaligus Managing Partner EMZED LAW FIRM, Muhammad Zubir, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan foto, identitas dan tudingan terkait anak di kasus SMA favorit Banda Aceh di media sosial karena berisiko pidana, Kamis (24/9/2026). Foto: http://NALAR24.id / RG

Nalar24.id | BANDA ACEH – Dugaan pengeroyokan antarsiswa di salah satu SMA favorit di Banda Aceh kini tidak hanya menjadi persoalan di lingkungan sekolah. Penyebaran foto, tudingan dan informasi pribadi di media sosial berpotensi membuka persoalan hukum baru, terutama ketika anak yang belum terbukti terlibat justru ikut menjadi sasaran penghakiman digital.

Praktisi hukum sekaligus Managing Partner EMZED LAW FIRM, Muhammad Zubir, S.H., M.H., Kamis (24/9/2026), mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan tudingan, foto maupun informasi pribadi seseorang melalui media sosial, terlebih jika informasi tersebut menyangkut anak.

Menurut pria yang akrab disapa MZ itu, media sosial bukan ruang bebas hukum. Penyebaran informasi yang menyerang kehormatan atau reputasi, membuka identitas anak, atau memuat tudingan yang tidak terverifikasi dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Media sosial bukan tempat untuk menghakimi seseorang. Sekali tudingan, foto atau informasi pribadi disebarkan, jejaknya dapat terus berkembang dan merugikan orang lain. Karena itu, masyarakat harus berhati-hati, melakukan verifikasi dan memahami konsekuensi hukum sebelum menyebarkan informasi, apalagi jika menyangkut anak,” ujar Muhammad Zubir.

Ia menegaskan, ada atau tidaknya pelanggaran serta siapa yang bertanggung jawab harus ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan penghakiman di media sosial.

Muhammad Zubir menambahkan, perlindungan terhadap anak tetap berlaku ketika perkara telah masuk ke ranah hukum. Bahkan, proses pemeriksaan perkara anak memiliki mekanisme khusus dan tidak dibuka untuk umum sebagaimana persidangan perkara orang dewasa.

“Bahkan jika perkara anak masuk ke ranah hukum, maka sidang anak harus juga tertutup untuk umum. Hal ini diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang berbunyi: ‘Pemeriksaan perkara Anak harus dilakukan secara tertutup di ruang sidang khusus Anak.’ Jadi, kalau proses hukumnya saja memberikan perlindungan terhadap privasi anak, jangan sampai ruang media sosial justru menjadi tempat untuk membuka identitas dan menghakimi mereka,” ujarnya.

Persoalan semakin serius karena seorang anak yang menurut orang tuanya tidak terlibat dalam perkara pengeroyokan tersebut justru ikut terseret dalam arus informasi di media sosial. Orang tua siswa itu mengaku dirinya dan keluarga turut menjadi sasaran hujatan.

“Anak saya juga menjadi korban pengeroyokan di media sosial, padahal anak saya tidak terlibat dalam pengeroyokan itu. Ini sudah tidak benar,” ujarnya lirih.

Pihak sekolah sebelumnya telah mengingatkan agar identitas anak yang berkaitan dengan perkara tidak disebarluaskan. Sekretariat DPRA juga telah memberikan klarifikasi terhadap informasi yang mengaitkan anak pimpinan DPRA dengan kasus tersebut.

Kementerian Kesehatan menyebut cyberbullying dapat berdampak pada kondisi psikologis dan sosial, termasuk kecemasan, kehilangan kepercayaan diri, menarik diri dari lingkungan sosial, hingga persoalan pendidikan. KPAI juga mengingatkan publikasi identitas anak dapat menimbulkan stigma dan jejak digital yang sulit dikendalikan.

“Jangan sampai persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum justru melahirkan persoalan pidana baru akibat penyebaran informasi di media sosial,” tegas Zubir.

(RG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *