HMI Badko Jabodetabeka Banten Desak KPK Usut Tuntas Kasus ATR/BPN, Summarecon Bogor dan Audit Seluruh Proyek Summarecon di Kabupaten Tangerang

Muhamad Agus - Ketua Bidang HMI Badko Jabodetabeka Banten.foto/dok : red24 .

HMI Badko Jabodetabeka Banten Desak KPK Usut Tuntas Kasus ATR/BPN, Summarecon Bogor dan Audit Seluruh Proyek Summarecon di Kabupaten Tangerang

Oleh : Muhamad Agus – Ketua Bidang HMI Badko Jabodetabeka Banten

nalar24.id | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Jabodetabeka–Banten mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama pihak PT Summarecon Agung Tbk dalam proyek Summarecon Bogor. Kasus ini dinilai sebagai ujian besar bagi komitmen pemberantasan mafia tanah dan reformasi tata kelola pertanahan di Indonesia.

KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), menetapkan delapan tersangka, serta melakukan penggeledahan di sejumlah kantor ATR/BPN dan kantor PT Summarecon Agung Tbk untuk mencari dokumen HGB, dokumen keuangan, dan barang bukti elektronik terkait pengurusan lahan di Kabupaten Bogor.

Jangan Berhenti di Bogor, Periksa juga Summarecon yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang

HMI Badko Jabodetabeka–Banten menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada proyek Summarecon Bogor. Seluruh proses penerbitan HGB dan perizinan proyek-proyek Summarecon di Kabupaten Tangerang juga perlu diaudit dan diperiksa apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Audit tersebut perlu mencakup :

* Legalitas Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
* Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
* Perizinan lingkungan dan persetujuan pembangunan.
* Proses pengadaan dan pembebasan lahan apabila terdapat dugaan penyimpangan.

Muhamad Agus selaku ketua bidang HMI badko Jabodetabeka Banten menegaskan bahwa permintaan audit ini merupakan dorongan agar seluruh proses pertanahan dilakukan secara transparan dan sesuai hukum, bukan tuduhan bahwa proyek Summarecon di Kabupaten Tangerang telah melakukan pelanggaran.

Dugaan Praktik Mafia Tanah Harus Dibongkar

Kasus ini memperlihatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan pertanahan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, HMI meminta KPK menelusuri aliran uang, aktor intelektual, dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengurusan HGB tersebut.

Pernyataan

Muhamad Agus, Ketua Bidang HMI Badko Jabodetabeka–Banten, menyatakan :

Kasus ATR/BPN dan Summarecon Bogor harus dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai praktik mafia tanah hanya menyentuh pelaku lapangan, sementara aktor yang lebih besar luput dari proses hukum. Kami mendesak KPK mengusut tuntas perkara ini dan mendorong audit menyeluruh terhadap seluruh perizinan Summarecon di Kabupaten Tangerang demi menjamin kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat.

Tuntutan

* KPK mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor.
* ATR/BPN melakukan audit nasional terhadap proses penerbitan HGB yang berkaitan dengan perkara ini.
* ATR/BPN Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang membuka informasi mengenai perizinan pertanahan proyek Summarecon di Kabupaten Tangerang.
* Aparat penegak hukum menindak tegas praktik mafia tanah tanpa pandang bulu.

HMI Badko Jabodetabeka–Banten menyatakan siap mengawal proses hukum ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

Kabupaten Tangerang, 22 September 2026

red24

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *